← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI DATA PERMUKIMAN KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.020
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. AW Soemarmo No 46B, Kembaran Kulon, Kabupaten Purbalingga
Telepon
(0281) 894896
Faksimile
-
Email
dinrumkim@purbalinggakab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
WAHYUNINGSIH SUPRAPTI, ST
Jabatan
Kepala Bidang Permukiman
Alamat
Jl. AW Soemarmo No 46B, Kembaran Kulon, Purbalingga
Telepon
0281-894896
Faksimile
-
Email
dinrumkimpurbalingga@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Kabupaten Purbalingga, sebagai salah satu entitas administratif di Provinsi Jawa Tengah, mengalami pertumbuhan penduduk yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan ini tidak hanya mempengaruhi struktur sosial dan ekonomi masyarakat, tetapi juga menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap sektor perumahan. Kondisi ini menuntut adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai status, karakteristik, dan kebutuhan permukiman di wilayah ini.
Perubahan pola hidup, urbanisasi, dan dinamika ekonomi lokal memainkan peran kunci dalam membentuk struktur permukiman di Kabupaten Purbalingga. Oleh karena itu, untuk merencanakan pembangunan perumahan yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sangat penting untuk memiliki data yang akurat dan terkini mengenai kondisi permukiman di seluruh wilayah kabupaten. Salah satu aspek permukiman adalah masih adanya kawasan permukiman kumuh di Purbalingga, maka dari itu Bupati Purbalingga mengeluarkan SK baru penetapan lokasi perumahan kumuh di Kabupaten Purbalingga SK No. 640/212 Tahun 2021.
Dengan merinci latar belakang ini, diharapkan kompilasi data permukiman di Kabupaten Purbalingga dapat memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan kebijakan permukiman yang berdaya guna, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Selain itu, data yang terkumpul juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi berbagai pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan strategis terkait pengembangan wilayah dan perumahan di masa depan.
Tujuan Kegiatan
Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data permukiman di Kabupaten Purbalingga guna menyediakan informasi yang akurat dan terkini sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan dalam pengembangan wilayah. Menentukan kebutuhan perumahan masyarakat berdasarkan pertumbuhan penduduk dan dinamika ekonomi di Kabupaten Purbalingga. Menganalisis distribusi permukiman untuk mengidentifikasi area yang memerlukan peningkatan infrastruktur dan pelayanan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 31 Maret 2024
Desain
1 Januari 2024 - 31 Maret 2024
Pengumpulan Data
1 Juli 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Diseminasi
1 Januari 2025 - 1 Februari 2025
Evaluasi
1 Februari 2025 - 1 Februari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 8 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kawasan Permukiman KumuhKawasan Permukiman KumuhPermukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta SK No. 640/212 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh di Kabupaten Purbalingga).31 Desember 2024
Rumah Tangga yang Tinggal di Kawasan Pemukiman KumuhRumah Tangga, Kawasan Permukiman KumuhRumah tangga yang menghuni kawasan permukiman dalam kategori kumuh31 Desember 2024
Bangunan Rumah di Kawasan Pemukiman KumuhBangunan Rumah, Kawasan Permukiman KumuhBangunan rumah yang terdapat di kawasan permukiman dalam kategori kumuh31 Desember 2024
Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh PerkotaanKawasan Permukiman Kumuh PerkotaanKawasan kumuh perkotaan yang ditangani atau yang tertangani31 Desember 2024
Sisa Kawasan Permukiman KumuhSisa Kawasan Permukiman KumuhKawasan permukiman yang masih memenuhi kriteria pemukiman kumuh atau tidak layak huni dan belum mendapatkan intervensi atau tindakan perbaikan.31 Desember 2024
Kawasan Permukiman PerkotaanKawasan Permukiman PerkotaanKawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pekoataan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.31 Desember 2024
Kewenangan Kawasan Permukiman KumuhKewenangan Kawasan Permukiman KumuhHak, wewenang, dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pihak terkait dalam mengelola, menata, serta meningkatkan kualitas permukiman kumuh agar menjadi layak huni.31 Desember 2024
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH PURBALINGGA
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Rumah Tangga
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 Januari 2025
Digital (Softcopy) Ya 1 Maret 2025
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
8 variabel yang diolah/dikumpulkan
Kawasan Permukiman Kumuh Tertangani
Float • ha
Kawasan kumuh yang ditangani atau yang tertangani
["Kawasan Permukiman Kumuh Tertangani"]Lihat →
Kawasan Permukiman Perkotaan
Float • ha
Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pekoataan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintah, pelayan
["Kawasan Permukiman Perkotaan"]Lihat →
Sisa Kawasan Permukiman Kumuh
Float • ha
Kawasan permukiman yang masih memenuhi kriteria pemukiman kumuh atau tidak layak huni dan belum mendapatkan intervensi atau tindakan perbaikan.
["Sisa Kawasan Permukiman Kumuh"]Lihat →
Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan
Float • ha
Kawasan kumuh perkotaan yang ditangani atau yang tertangani
["Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan"]Lihat →
Bangunan Rumah di Kawasan Pemukiman Kumuh
Integer • unit
Bangunan rumah yang terdapat di kawasan permukiman dalam kategori kumuh
["Bangunan rumah", "Kawasan permukiman kumuh"]Lihat →
Rumah Tangga yang Tinggal di Kawasan Pemukiman Kumuh
Integer • RT
Rumah tangga yang menghuni kawasan permukiman dalam kategori kumuh
["Rumah tangga", "Kawasan permukiman kumuh"]Lihat →
Kewenangan Kawasan Permukiman Kumuh
String • -
Hak, wewenang, dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pihak terkait dalam mengelola, menata, serta meningkatkan kualitas permukiman kumuh a
["Kewenangan Kawasan Permukiman Kumuh"]Lihat →
Kawasan Permukiman Kumuh
Integer • kawasan
Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syar
["Kawasan Permukiman Kumuh"]Lihat →
▤
Indikator Kegiatan
11 indikator yang dihasilkan
Luas Kawasan Permukiman Kumuh yang Tertangani
ha • Kabupaten
Wilayah permukiman kumuh yang telah ditangani atau diberikan upaya perbaikan untuk mengatasi kondisi kumuh yang ada di dalamnya
["Kawasan Permukiman Kumuh"]Lihat →
Persentase Peningkatan Kawasan Perkotaan Tidak Kumuh
% • Kabupaten
Persentase kenaikan cakupan kawasan permukiman perkotaan tidak kumuh dengan tahun sebelumnya
["Peningkatan Kawasan Tidak Kumuh Perkotaan"]Lihat →
Cakupan Kawasan Permukiman Perkotaan Tidak Kumuh
% • Kabupaten
Perbandingan antara Luas kawasan permukiman perkotaan tidak kumuh dengan Luas kawasan perkotaan
["Kawasan Permukiman Perkotaan Tidak Kumuh "]Lihat →
Luas Kawasan Permukiman Perkotaan
ha • Kabupaten
Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pekoataan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintah, pelayan
["Kawasan permukiman perkotaan"]Lihat →
Persentase Luas Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan Tertangani
% • Kabupaten
Perbandingan luas penanganan kawasan kumuh dengan luas kawasan permukiman kumuh
["Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan"]Lihat →
Sisa Luas Kawasan Permukiman Kumuh
ha • Kabupaten
Ukuran atau area dari kawasan permukiman yang masih memenuhi kriteria pemukiman kumuh atau tidak layak huni dan belum mendapatkan intervensi atau tindakan perbaikan.
["Kawasan Permukiman Kumuh"]Lihat →
Luas Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan Tertangani
ha • Kabupaten
Luas Kawasan kumuh perkotaan yang sudah tertangani sesuai SK Kawasan Kumuh
["Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan"]Lihat →
Jumlah Rumah Tangga yang Tinggal di Kawasan Pemukiman Kumuh
RT • Kabupaten
Jumlah rumah tangga yang menghuni kawasan permukiman dalam kategori kumuh
["Rumah tangga", "Kawasan permukiman kumuh"]Lihat →
Jumlah Bangunan Rumah di Kawasan Pemukiman Kumuh
unit • Kabupaten
Jumlah bangunan rumah yang terdapat di kawasan permukiman dalam kategori kumuh
["Bangunan rumah", "Kawasan permukiman kumuh"]Lihat →
Luas Kawasan Permukiman Kumuh
ha • Kabupaten
Luas kawasah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak
["Kawasan Permukiman Kumuh"]Lihat →
Jumlah Kawasan Permukiman Kumuh
kawasan • Kabupaten
Jumlah kawasan permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tida
["Kawasan Permukiman Kumuh"]Lihat →