▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Luas Kawasan Permukiman Kumuh
Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
Luas Kawasan Permukiman Kumuh
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Kawasan Permukiman Kumuh
Definisi Indikator
Luas kawasah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta SK No. 640/212 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh di Kabupaten Purbalingga)
Interpretasi & Cara Membaca
Dikategorikan sebagai kawasan permukiman kumuh apabila belum tersedia PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) atau sudah tersedia namun PSU tidak layak (tidak sesuai standar kelayakan). Jika luas kawasan permukiman kumuh cukup besar, hal ini menunjukkan adanya tantangan yang signifikan dalam mewujudkan kondisi kawasan permukiman yang layak bagi penduduk.
Variabel Disagregasi
Kewenangan
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Luas Kawasan Permukiman Kumuh diperoleh dari Jumlahan luas permukiman kumuh kewenangan Kabupaten, Provinsi dan Pusat
(SK No. 640/212 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh di Kabupaten Purbalingga)
(SK No. 640/212 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh di Kabupaten Purbalingga)
Rumus / Formula Matematika
$$LPKkabupaten+LPKprov+LPKpusat$$
Level Estimasi
Kabupaten
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Kawasan Permukiman Kumuh
Kewenangan Kawasan Permukiman Kumuh
Kewenangan Kawasan Permukiman Kumuh
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
KOMPILASI DATA PERMUKIMAN KABUPATEN PURBALINGGA
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
26 Februari 2025