← Kembali ke Daftar
ā—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar Semester I
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
āŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap
Jl. Jend. Sudirman No. 28 Takalar
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dpmptsptakalar@gmail.com
āš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar
Nama PJ Teknis
Hasnaeni,S.Sos.,M.Si
Jabatan
Kepala Bidang Pelayan Perizinan dan Non Perizinan
Alamat
Jalan Syeh Yusuf No. 16
Telepon
081245384281
Faksimile
-
Email
dpmptsptakalar@gmail.com
āœŽ
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengukur kinerja pelayanan publik dengan mengacu pada Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai
Tujuan Kegiatan
1. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik 2. Sebagai acuan mengukur tingkat kepuasan masyarakat selaku pengguna layanan 3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Takalar
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Desain
2 Januari 2024 - 2 Januari 2024
Pengumpulan Data
3 Januari 2024 - 28 Juni 2024
Pengolahan Data
1 Juli 2024 - 1 Juli 2024
Analisis
1 Juli 2024 - 1 Juli 2024
Diseminasi
2 Juli 2024 - 2 Juli 2024
Evaluasi
3 Juli 2024 - 3 Juli 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 12 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayananPersyaratanPersyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratifsetelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024
Kemudahan prosedurProsedurProsedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduansetelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayananWaktu PelayananWaktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.setelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikanProduk Spesifikasi Jenis PelayananProduk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.setelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayananKompetensi Petugas pelayananKompetensi Pelaksana/Petugas Pelayanan adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalamansetelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024
Perilaku petugas terkait kesopanan dan keramahanPerilaku Petugas PelayananPerilaku Pelaksana/Petugas Pelayanan adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.setelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024
Kualitas sarana dan prasaranasarana dan prasaranaSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).setelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024
Penanganan pengaduan pengguna layananPenanganan pengaduan, saran dan masukanPenanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutsetelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024
Keberadaan pungutan diluar retribusiRetribusiRetribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badansetelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024
Keberadaan persyaratan tambahanPersyaratan tambahanPersyaratan tambahan adalah persyaratan diluar standar pelayanan yang mempersulit pemohonsetelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024
Kesesuaian biaya / tarif perizinanBiaya/TarifBiaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan penyelenggara dan masyarakat.setelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024
transparansi dalam proses pemberian layanananTransparansiTransparansi dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik adalah terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan serta disediakan secara memadai dan mudah dimengertisetelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024
⬔
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SULAWESI SELATAN TAKALAR
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar
Unit Observasi
Pengguna layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar
ā—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Menghubungi kontak responden apabila ditemukan isian yang kosong atau tidak sesuai
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 2 Juli 2024
Data Mikro Ya 2 Juli 2024
≔
Variabel Kegiatan
12 variabel yang diolah/dikumpulkan
transparansi dalam proses pemberian layananan
String • -
Transparansi dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik adalah terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan serta disediakan secara memadai dan mudah dim
["Transparansi"]Lihat →
Kesesuaian biaya / tarif perizinan
String • -
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan penyelenggara dan masyar
["biaya / tarif perizinan"]Lihat →
Keberadaan persyaratan tambahan
String • -
Persyaratan tambahan adalah persyaratan diluar standar pelayanan yang mempersulit pemohon
["persyaratan tambahan "]Lihat →
Keberadaan pungutan diluar retribusi
String • -
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan ora
["Retribusi"]Lihat →
Penanganan pengaduan pengguna layanan
String • -
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
["Penanganan pengaduan, saran dan masukan"]Lihat →
kualitas sarana dan prasarana
String • -
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu
["sarana dan prasarana"]Lihat →
perilaku petugas terkait kesopanan dan keramahan
String • -
Perilaku Pelaksana/Petugas Pelayanan adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
["perilaku petugas "]Lihat →
kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
String • -
Kompetensi Pelaksana/Petugas Pelayanan adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman
["Kompetensi petugas"]Lihat →
kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
String • -
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setia
["Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan "]Lihat →
kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
String • -
Waktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
["Waktu Pelayanan"]Lihat →
Kemudahan Prosedur Pelayanan
String • tidak ada satuan
Tata cara pengelolaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
["Prosedur\tPelayanan\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t \t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan
String • -
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
["persyaratan pelayanan"]Lihat →