← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.3572.017
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar
Alamat Lengkap
Jl. Jawa No.64b, Sananwetan, Kec. Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur 66117
Telepon
0342814119
Faksimile
-
Email
dpmnaker-ptsp@blitarkota.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar
Eselon 2
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK)
Nama PJ Teknis
Neny Farida, SE
Jabatan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK)
Alamat
Jl. Jawa No.64b, Sananwetan, Kec. Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur 66117
Telepon
0342814119
Faksimile
-
Email
dpmnaker-ptsp@blitarkota.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar. 2. Mengetahui kepuasan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar. 3. Mengidentifikasi indikator pelayanan apa saja yang masih perlu ditingkatkan pada pelayanan yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
18 Juli 2022 - 31 Juli 2022
Desain
18 Juli 2022 - 31 Juli 2022
Pengumpulan Data
1 Agustus 2022 - 13 Agustus 2022
Pengolahan Data
8 Agustus 2022 - 20 Agustus 2022
Analisis
22 Agustus 2022 - 10 September 2022
Diseminasi
12 September 2022 - 17 September 2022
Evaluasi
17 September 2022 - 30 September 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 8 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Persyaratan Kesesuaian Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif 1 tahun terakhir
Sistem Mekanisme dan ProsedurKemudahan Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan 1 tahun terakhir
Waktu PenyelesaianKecepatan waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan 1 tahun terakhir
Biaya/TarifKesesuaianOngkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan. Pada instansi yang tidak dikenakan biaya pelayanan, maka pertanyaan ini boleh diganti dengan yang lain 1 tahun terakhir
Produk spesifikasi jenis pelayanan Kesesuaian Kesesuaian produk layanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 1 tahun terakhir
Kompetensi pelaksanaanKesesuaian Kompetisi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman 1 tahun terakhir
Perilaku PelaksanaanKesesuaianPerilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan 1 tahun terakhir
Penanganan PengaduanKetersediaanpenanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut 1 tahun terakhir
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TIMUR KOTA BLITAR
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat yang mendapatkan pelayanan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar
Unit Observasi
Masyarakat yang mendapatkan pelayanan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 17 Oktober 2022
Digital (Softcopy) Ya 17 Oktober 2022
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
8 variabel yang diolah/dikumpulkan
Sarana dan prasarana
Integer • -
"Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suat
["Kenyamanan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
integer • -
penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
["ketersediaan"]Lihat →
Perilaku petugas pelaksana
integer • -
Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
["kesesuaian"]Lihat →
Kompetensi petugas pelaksana
integer • -
Kompetisi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman
["kesesuaian"]Lihat →
Produk spesifikasi jenis pelayanan
integer • -
Kesesuaian produk layanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
["kesesuaian"]Lihat →
Waktu pelayanan
integer • -
waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
["kecepatan"]Lihat →
Sistem mekanisme dan prosedur
integer • -
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan
["Kemudahan"]Lihat →
Persyaratan
Integer • -
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
["Kesesuaian"]Lihat →