Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Indeks Kepuasan Masyarakat
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3276.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Margonda raya no. 54 Kota Depok
| Telepon: | 021-29402276 |
| Faksimile: | 021-29402276 |
| Email: | erni.kurniasih@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Depok |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Iqbal Faroid, S.E., M.A |
| Jabatan: | Kepala Bidang Data Dan Statistik Sektoral |
| Alamat: | Jl. Margonda Raya No. 54, Gedung Dibaleka Ii Lt. 7, Depok 16431 |
| Telepon: | 02129402276 |
| Faksimile: | 021-29402276 |
| Email: | erni.kurniasih@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah Daerah Mempunyai Tanggungjawab Dan Kewenangan Untuk Menyelenggarakan Menyediakan Pelayanan Kepada Publik, Baik Pelayanan Dasar Maupun Non Pelayanan Dasar. Dalam Menjalankan Perannya Sebagai Penyedia Layanan Publik, Pemerintah Daerah Senantiasa Berusaha Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Serta Meminimalisir Aduan Dan Keluhan Dari Masyarakat. Salah Satu Upaya Yang Dilakukan Untuk Perbaikan Layanan Adalah Dengan Melakukan Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (ikm). Survei Dilakukan Secara Berkala Minimal 1 (satu) Kali Setahun. Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Kepuasan Masyarakat Adalah Hasil Pendapat Dan Penilaian Masyarakat Terhadap Kinerja Pelayanan Yang Diberikan Kepada Aparatur Penyelenggara Pelayanan Publik. Dengan Adanya Survei Ini, Dapat Diketahui Tingkat Kinerja Unit Pelayanan Secara Berkala Sebagai Bahan Untuk Menetapkan Kebijakan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Selanjutnya
Tujuan Kegiatan
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Pemerintah Kota Depok dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-05-30 s.d. 2025-06-04
Desain
2025-06-05 s.d. 2025-06-20
Pengumpulan Data
2025-06-23 s.d. 2025-08-20
Pengolahan Data
2025-07-01 s.d. 2025-10-31
Analisis
2025-07-01 s.d. 2025-10-31
Diseminasi Hasil
2025-10-13 s.d. 2025-10-17
Evaluasi
2025-10-20 s.d. 2025-10-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian Persyaratan | Kepuasan terhadap Kesesuaian Persyaratan | Tingkat kepuasan terhadap syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 1 Tahun (2025) |
| Kemudahan Prosedur | Kepuasan terhadap Kemudahan Prosedur | Tingkat kepuasan terhadap tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 1 Tahun (2025) |
| Kecepatan Waktu | Kepuasan terhadap Kecepatan Waktu | Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 1 Tahun (2025) |
| Kewajaran Biaya | Kepuasan terhadap Kewajaran Biaya | Tingkat kepuasan terhadap ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan | 1 Tahun (2025) |
| Kesesuaian Produk | Kepuasan terhadap Kesesuaian Produk | Tingkat kepuasan terhadap produk hasil pelayanan yang sesuai dengan spesifikasi produk yang telah ditentukan | 1 Tahun (2025) |
| Kompetensi Petugas | Kepuasan terhadap Kompetensi Petugas | Tingkat kepuasan terhadap kemampuan yang dimiliki oleh petugas meliputi pengetahuan, keahlian keterampilan dan pengalaman | 1 Tahun (2025) |
| Perilaku Petugas | Kepuasan terhadap Perilaku Petugas | Tingkat kepuasan terhadap sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 1 Tahun (2025) |
| Kualitas Sarana Prasarana | Kepuasan terhadap Kualitas Sarana Prasarana | Tingkat kepuasan terhadap peralatan dan sarana penunjang yang digunakan dalam pelayanan | 1 Tahun (2025) |
| Penanganan Pengaduan | Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan | Tingkat kepuasan terhadap tata cara penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 1 Tahun (2025) |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | KOTA DEPOK |
| JAWA BARAT | KOTA DEPOK |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
individu
Unit Observasi
individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 11
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-19;
Digital (softcopy): 2025-11-12;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Tata cara pengelolaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif.
-
Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
penilaian responden terhadap sarana yang digunakan sebagai alat dalam mencapai tujuan pelayanan serta prasarana sebagai penunjang utama terselenggaranya proses pelayanan, yang mencakup kondisi, kelengkapan, dan kenyamanan sehingga mendukung kelancaran pelayanan dan memberikan rasa nyaman kepada pengguna layanan.
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Hasil pelayanan yang telah diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk layanan ini adalah hasil dari setiap jenis spesifikasi jenis layanan.
Indikator Kegiatan
-
Hasil dari kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan....