Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa Menurut Jabatan Dan Jenis Kelamin Berdasarkan Wilayah Kecamata Kabupaten Pemalang Tahun 2025 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa Menurut Jabatan Dan Jenis Kelamin Berdasarkan Wilayah Kecamata Kabupaten Pemalang Tahun 2025
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3327.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KAB PEMALANG
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL.GATOT SUBROTO NO.29, BOJONGBATA, PEMALANG
| Telepon: | 0284323828 |
| Faksimile: | 0284323828 |
| Email: | dinpermasdes.pml@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. AHMADY STIAWAN WIDATMOJO, AP., M.M. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | WENDY RESNU PRATAMA, S.STP, M.A.P. |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DESA DI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN PEMALANG |
| Alamat: | PEMALANG |
| Telepon: | 087734935252 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinas@desakupemalang.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData perangkat desa sangat penting karena menjadi dasar perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, evaluasi kinerja perangkat desa, pengawasan penggunaan dana desa, dan peningkatan pelayanan publik. Data ini juga membantu dalam pengelolaan aset desa, pemantauan program, dan pengambilan keputusan yang lebih akurat. Pentingnya jumlah kepala desa dan perangkat desa berdasarkan jenis kelamin adalah untuk memastikan representasi yang adil dan inklusif dalam pemerintahan desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat desa diakomodasi dalam pengambilan keputusan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan utama pendataan perangkat desa adalah untuk memastikan pengelolaan pemerintahan desa yang efektif dan efisien. Pendataan ini membantu dalam penyusunan rencana pembangunan desa, monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan kegiatan desa. Selain itu, pendataan perangkat desa juga mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat desa dalam berbagai bidang, seperti administrasi, keuangan, dan perencanaan. Berikut adalah beberapa tujuan pendataan perangkat desa secara lebih detail:Penyusunan Rencana Pembangunan Desa:Data perangkat desa digunakan untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa), yang merupakan landasan bagi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Monitoring dan Evaluasi Program:Data perangkat desa digunakan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program pemerintahan desa, sehingga dapat dilakukan penyesuaian dan perbaikan jika diperlukan. Penyusunan Laporan:Data perangkat desa digunakan untuk menyusun laporan kegiatan desa, seperti Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPD). Pengelolaan Keuangan Desa:Pendataan perangkat desa juga mendukung pengelolaan keuangan desa, termasuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDES), serta pengelolaan aset desa. Peningkatan Pelayanan Publik:Pendataan perangkat desa membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, karena perangkat desa merupakan garda terdepan yang melayani masyarakat. Pembinaan Perangkat Desa:Data perangkat desa juga digunakan untuk kegiatan pembinaan, seperti pelatihan dan pengembangan kompetensi perangkat desa, sehingga mereka dapat bekerja lebih efektif dan profesional.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-04-23 s.d. 2025-05-09
Desain
2025-05-10 s.d. 2025-05-14
Pengumpulan Data
2025-05-15 s.d. 2025-06-13
Pengolahan Data
2025-06-14 s.d. 2025-07-11
Analisis
2025-07-12 s.d. 2025-07-26
Diseminasi Hasil
2025-08-16 s.d. 2025-08-31
Evaluasi
2025-08-20 s.d. 2025-10-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Kepala Desa | Nama Lengkap Kepala Desa | Nama Kepala Desa yang menjabat secara definitif. | 15-31 Mei 2025 |
| Nama Sekdes | Nama Lengkap Sekdes | Nama Sekdes yang menjabat secara definitif. | 15-31 Mei 2025 |
| Nama Kaur Perencanaan | Nama Lengkap Kaur Perencanaan | Nama Kaur Perencanaan yang menjabat secara definitif. | 15-31 Mei 2025 |
| Nama Kaur Keuangan | Nama Lengkap Kaur Keuangan | Nama Kaur Keuangan yang menjabat secara definitif. | 15-31 Mei 2025 |
| Nama Kaur Umum | Nama Lengkap Kaur Umum | Nama Kaur Umum yang menjabat secara definitif. | 15-31 Mei 2025 |
| Nama Kasi Pemerintahan | Nama Lengkap Kasi Pemerintahan | Nama Kasi Pemerintahan yang menjabat secara definitif. | 15-31 Mei 2025 |
| Nama Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan | Nama Lengkap Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan | Nama Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan yang menjabat secara definitif. | 15-31 Mei 2025 |
| Nama Kasi Tata Usaha dan Umum | Nama Lengkap Kasi Tata Usaha dan Umum | Nama Kasi Tata Usaha dan Umum yang menjabat secara definitif. | 15-31 Mei 2025 |
| Nama Kepala Dusun | Nama Lengkap Kepala Dusun | Nama Kepala Dusun yang menjabat secara definitif. | 15-31 Mei 2025 |
| Jenis Kelamin Kepala Desa | Jenis Kelamin Kepala Desa | Jenis Kelamin (Laki-laki/Perempuan) Kepala Desa yang menjabat secara definitif. | 15-31 Mei 2025 |
| Jenis Kelamin Sekdes | Jenis Kelamin Sekdes | Jenis Kelamin (Laki-laki/Perempuan) Sekdes yang menjabat secara definitif. | 15-31 Mei 2025 |
| Jenis Kelamin Kaur Perencanaan | Jenis Kelamin Kaur Perencanaan | Jenis Kelamin (Laki-laki/Perempuan) Kaur Perencanaan yang menjabat secara definitif. | 15-31 Mei 2025 |
| Jenis Kelamin Kaur Keuangan | Jenis Kelamin Kaur Keuangan | Jenis Kelamin (Laki-laki/Perempuan) Kaur Keuangan yang menjabat secara definitif. | 15-31 Mei 2025 |
| Jenis Kelamin Kaur Umum | Jenis Kelamin Kaur Umum | Jenis Kelamin (Laki-laki/Perempuan) Kaur Umum yang menjabat secara definitif. | 15-31 Mei 2025 |
| Jenis Kelamin Kasi Pemerintahan | Jenis Kelamin Kasi Pemerintahan | Jenis Kelamin (Laki-laki/Perempuan) Kasi Pemerintahan yang menjabat secara definitif. | 15-31 Mei 2025 |
| Jenis Kelamin Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan | Jenis Kelamin Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan | Jenis Kelamin (Laki-laki/Perempuan) Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan yang menjabat secara definitif. | 15-31 Mei 2025 |
| Jenis Kelamin Kasi Tata Usaha dan Umum | Jenis Kelamin Kasi Tata Usaha dan Umum | Jenis Kelamin (Laki-laki/Perempuan) Kasi Tata Usaha dan Umum yang menjabat secara definitif. | 15-31 Mei 2025 |
| Jenis Kelamin Kepala Dusun | Jenis Kelamin Kepala Dusun | Jenis Kelamin (Laki-laki/Perempuan) Kepala Dusun yang menjabat secara definitif. | 15-31 Mei 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PEMALANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan dan administrasi pembangunan desa.
-
Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Perangkat desa yang bertugas mengelola administrasi keuangan desa, membantu Sekretaris Desa dalam pelayanan keuangan, dan bertanggung jawab atas urusan administrasi pendapatan, pengeluaran, dan verifikasi keuangan.
-
Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik.
-
Perangkat desa yang memimpin Sekretariat Desa dan membantu Kepala Desa dalam administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pelayanan umum.
Indikator Kegiatan
-
Persentase jumlah perangkat desa yang mempunyai jenis kelamin laki-laki