Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perusahaan yang Menerapkan Perlindungan Hak-hak Pekerja dan Dialog Sosial Nasional 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perusahaan yang Menerapkan Perlindungan Hak-hak Pekerja dan Dialog Sosial Nasional
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKementerian Ketenagakerjaan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12750, Indonesia
| Telepon: | 021-5255733 |
| Faksimile: | - |
| Email: | support@kemnaker.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA |
| Eselon 2: | DIREKTORAT HUBUNGAN KERJA DAN PENGUPAHAN |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Kerja |
| Jabatan: | Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Kerja |
| Alamat: | Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.51 |
| Telepon: | 0217864532 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sdk@kemnaker.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSelain itu, dialog sosial menjadi mekanisme yang efektif dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Melalui dialog sosial, baik dalam bentuk perundingan bipartit, tripartit, maupun mekanisme kelembagaan lainnya, perusahaan bersama pekerja dapat menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara konstruktif dan berkelanjutan. Namun demikian, data mengenai perusahaan yang secara konsisten menerapkan perlindungan hak-hak pekerja dan mendorong dialog sosial masih belum terkompilasi secara menyeluruh. Padahal, ketersediaan data tersebut sangat diperlukan sebagai bahan evaluasi kebijakan, pemantauan pelaksanaan norma ketenagakerjaan, serta penguatan kapasitas hubungan industrial di tingkat perusahaan maupun nasional.
Tujuan Kegiatan
1. Menghimpun dan mengkompilasi data perusahaan yang menerapkan perlindungan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Mengidentifikasi perusahaan yang aktif melaksanakan dialog sosial sebagai sarana membangun hubungan industrial yang harmonis dan produktif. 3. Menyediakan basis data yang valid, akurat, dan mutakhir untuk mendukung penyusunan kebijakan di bidang ketenagakerjaan. 4. Menjadi instrumen pemantauan dan evaluasi atas kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan dan pelaksanaan dialog sosial. 5. Mendorong terciptanya praktik ketenagakerjaan yang adil, seimbang, dan berkelanjutan di perusahaan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-11-03 s.d. 2025-11-07
Desain
2025-11-10 s.d. 2025-11-14
Pengumpulan Data
2025-11-17 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-05 s.d. 2026-01-09
Analisis
2026-01-12 s.d. 2026-01-16
Diseminasi Hasil
2026-01-19 s.d. 2026-01-23
Evaluasi
2026-01-26 s.d. 2026-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Perusahaan | Perusahaan | Sebutan bagi perusahaan sesuai akta pengesahannya. | 1 tahun |
| Alamat Surat Elektronik (Surel)/Electronic Mail (E-mail) | Surat Elektronik | Untai yang mengidentifikasikan pengguna sehingga pengguna dapat menerima surat elektronik melalui internet, biasanya terdiri atas nama yang mengidentifikasi pengguna di dalam server surat, diikuti dengan tanda @ dan nama hos dan nama domain dari server surat. | 1 tahun |
| Alamat | Alamat | Alamat orang / Instansi / Lembaga/ Penyelenggara Pemagangan / Perusahaan / Badan Usaha lainnya sesuai yang tertera pada KTP/ Passport/ Akte Notaris/ Izin usaha/ SK Pejabat yang berwenang/ Dokumen resmi negara lainnya yang memuat nama jalan, nomor bangunan, nama kelurahan atau kecamatan, nama kabupaten/kota, nama provinsi, nama negara dan kode pos. | 1 tahun |
| Nomor Induk Berusaha (NIB) | Nomor Induk Berusaha (NIB) | Identitas Pelaku Usaha yang diterbutkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. | 1 tahun |
| Lapangan Usaha / Bidang Pekerjaan | Lapangan Usaha | Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja. | 1 tahun |
| Provinsi | Provinsi | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi. | 1 tahun |
| Kabupaten/Kota | Kabupaten/Kota | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Excel
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-27;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sebutan bagi perusahaan sesuai akta pengesahannya.
-
Pengkategorian usaha berdasarkan kemampuan usaha dalam mengelola usahanya ditinjau dari kriteria total asset yang dimiliki perusahaan, jumlah karyawan, dan/atau jumlah pendapatan yang diperoleh perusahaan dalam satu periode akuntansi, dan/atau kriteria lain sesuai sektor usaha.
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota.
-
Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah, lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos
-
Untai yang mengidentifikasikan pengguna sehingga pengguna dapat menerima surat elektronik melalui internet, biasanya terdiri atas nama yang mengidentifikasi pengguna di dalam server surat, diikuti dengan tanda @ dan nama hos dan nama domain dari server surat.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya perusahaan yang memiliki susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat nilai kisaran upah dari yang terkecil maupun yang terendah dalam setiap golongan jabatan.
-
Banyaknya hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban....
-
Banyaknya Peraturan Perusahaan yang proses pengesahannya dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang telah disahkan oleh a. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan.kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; b. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan....