Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA KINERJA KEJAKSAAN NEGERI SALATIGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA KINERJA KEJAKSAAN NEGERI SALATIGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Produktivitas
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKejaksaan Negeri Salatiga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jin. Jenderal Sudlrman No.181 A, Kel. Gendongan, Kee. Tingkir, Salatiga
| Telepon: | (0298) 326117 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kejari.salatiga@kejaksaan.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Kejaksaan Negeri |
| Jabatan: | Kepala Kejaksaan Negeri |
| Alamat: | Jln. Jenderal Soedirman No. 181 A Kel. Gendongan, Kec. Tingkir, Salatiga |
| Telepon: | (0298) 326117 |
| Faksimile: | (0298) 326117 |
| Email: | kejari.salatiga@kejaksaan.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanRencana Pengkompilasian Kinerja Kejaksaan Negeri Salatiga dilakukan berdasarkan kebutuhan informasi publik dan publikasi data yang dapat diakses oleh masyarakat dan terkompilir dalam satu data Salatiga yang terintegrasi
Tujuan Kegiatan
Pendokumentasian dilakukan agar masyarakat dapat melihat capaian kinerja Kejaksaan Negeri Salatiga dalam kurun waktu yang ditentutan melalui indikator diantaranya 1. Jumlah Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Umum 2. Jumlah Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus 3. Jumlah Penyuluhan Hukum 4. Jumlah Penerangan Hukum
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-30 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-30 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2025-01-05
Pengolahan Data
2024-01-02 s.d. 2025-01-05
Analisis
2024-01-06 s.d. 2025-01-07
Diseminasi Hasil
2024-01-08 s.d. 2025-01-09
Evaluasi
2024-01-09 s.d. 2025-01-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Umum | 1. Tindak Pidana 2. Tindak Pidana Umum | Banyaknya penanganan perbuatan atau tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang dan diancam dengan pidana, baik dengan cara melakukan sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu. Perbuatan yang dilakukan ini bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dapat menyebabkan pelakunya dikenakan sanksi hukum pidana. Tindak Pidana Umum adalah jenis perkara pidana yang berkaitan dengan pelanggaran Hukum Pidana Umum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta beberapa undang-undang lainnya yang terkait. (Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang No. 1 Tahun 2024. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) | Januari s/d Desember |
| Jumlah Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus | 1. Tindak Pidana 2. Tindak Pidana Khusus | Banyaknya penanganan perbuatan atau tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang dan diancam dengan pidana, baik dengan cara melakukan sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu. Perbuatan yang dilakukan ini bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dapat menyebabkan pelakunya dikenakan sanksi hukum pidana. Tindak Pidana Khusus adalah jenis perkara pidana yang berkaitan dengan pelanggaran Hukum Pidana yang diatur diluar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) | Januari s/d Desember |
| Jumlah Penyuluhan Hukum | Penyuluhan Hukum | Banyaknya kegiatan yang menyebarkan informasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan menciptakan kesadaran dan budaya hukum agar masyarakat patuh pada hukum dan tercipta ketertiban serta kepastian hukum | Januari s/d Desember |
| Jumlah Penerangan Hukum | Penerangan Hukum | Banyaknya kegiatan yang bertujuan untuk memberikan penjelasan, pemahaman, atau informasi terkait dengan aspek hukum kepada Instansi Pemerintah | Januari s/d Desember |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : SKPD dan Sekolah yang berada di Kota Salatiga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : instansi K/L
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Banyaknya kegiatan yang bertujuan untuk memberikan penjelasan, pemahaman, atau informasi terkait dengan aspek hukum kepada Instansi Pemerintah
-
Banyaknya penanganan perbuatan atau tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang dan diancam dengan pidana, baik dengan cara melakukan sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu. Perbuatan yang dilakukan ini bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dapat menyebabkan pelakunya dikenakan sanksi hukum pidana. Tindak....
-
Banyaknya penanganan perbuatan atau tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang dan diancam dengan pidana, baik dengan cara melakukan sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu. Perbuatan yang dilakukan ini bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dapat menyebabkan pelakunya dikenakan sanksi hukum pidana. Tindak....
-
Banyaknya kegiatan yang menyebarkan informasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan menciptakan kesadaran dan budaya hukum agar masyarakat patuh pada hukum dan tercipta ketertiban serta kepastian hukum
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya penanganan perbuatan atau tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang dan diancam dengan pidana, baik dengan cara melakukan sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu. Perbuatan yang dilakukan ini bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dapat menyebabkan pelakunya dikenakan sanksi hukum pidana. Tindak....
-
Banyaknya kegiatan yang bertujuan untuk memberikan penjelasan, pemahaman, atau informasi terkait dengan aspek hukum kepada Instansi Pemerintah
-
Banyaknya penanganan perbuatan atau tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang dan diancam dengan pidana, baik dengan cara melakukan sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu. Perbuatan yang dilakukan ini bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dapat menyebabkan pelakunya dikenakan sanksi hukum pidana. Tindak....
-
Banyaknya kegiatan yang menyebarkan informasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan menciptakan kesadaran dan budaya hukum agar masyarakat patuh pada hukum dan tercipta ketertiban serta kepastian hukum