📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasaan Masyarakat UPTD Terminal Tipe B Provinsi Kalimantan Timur 2023
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
14 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasaan Masyarakat UPTD Terminal Tipe B Provinsi Kalimantan Timur
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.6400.005
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Alamat Lengkap
Jl. Kesuma Bangsa No. 01, Sungai Pinang Luar, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123
Telepon
-
Faksimile
-
Email
renca.dishub@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Nama PJ Teknis
Sari Bulan, S.Pd, M.Si
Jabatan
Kasubbag Perencanaan Program dan Keuangan
Alamat
Jl. Kesuma Bangsa No. 01
Telepon
085391793435
Faksimile
-
Email
renca.dishub@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada pasal satu (1) menjelaskan bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa, barang dana atau pelayanan admnistratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut hal-hal sipil dan kebutuhan dasar masyarakat, kinerjanya masih belum seperti yang diharapkan. Hal ini dapat dibuktikan antara lain masih adanya pengaduan atau keluhan masyarakat melalui surat pembaca maupun media pengaduan yang lainnya, serta menyangkut prosedur yang berbelit-belit, kurang transparan, kurang informatif, fasilitas yang terbatas, sarana dan prasarana yang kurang memadai, suasana lingkungan yang kurang nyaman dan aman, sehingga belum menjamin kepastian hukum, waktu dan biaya serta masih adanya dijumpai pungutan liar dan diskriminatif.
Dalam upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan publik perlu disusun indeks kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat mutu pelayanan. Di samping itu, data indeks kepuasan masyarakat akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan mutu pelayanannya. Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayan Publik, dimana didalamnya terdapat sembilan (9) unsur penting yang mencakup berbagai sektor layanan yang dapat diberlakukan untuk semua jenis pelayanan.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut hal-hal sipil dan kebutuhan dasar masyarakat, kinerjanya masih belum seperti yang diharapkan. Hal ini dapat dibuktikan antara lain masih adanya pengaduan atau keluhan masyarakat melalui surat pembaca maupun media pengaduan yang lainnya, serta menyangkut prosedur yang berbelit-belit, kurang transparan, kurang informatif, fasilitas yang terbatas, sarana dan prasarana yang kurang memadai, suasana lingkungan yang kurang nyaman dan aman, sehingga belum menjamin kepastian hukum, waktu dan biaya serta masih adanya dijumpai pungutan liar dan diskriminatif.
Dalam upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan publik perlu disusun indeks kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat mutu pelayanan. Di samping itu, data indeks kepuasan masyarakat akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan mutu pelayanannya. Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayan Publik, dimana didalamnya terdapat sembilan (9) unsur penting yang mencakup berbagai sektor layanan yang dapat diberlakukan untuk semua jenis pelayanan.
Tujuan Kegiatan
1. Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Peraturan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017); 2. Mengetahui mutu layanan dan kinerja setiap unsur pelayanan, serta mengetahui tingkat kepuasan yang dirasakan oleh pelanggan atas layanan yang diberikan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur; 3. Meningkatkan kualitas pelayanan, penataan system, mekanisme dan prosedur pelayanan sehingga pelayanan menjadi lebih berkualitas, serta menumbuhkan prakarsa dan peran serta stakeholder dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan di Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2023 - 31 Januari 2023
Desain
1 Januari 2023 - 31 Januari 2023
Pengumpulan Data
1 Februari 2023 - 30 April 2023
Pengolahan Data
1 Mei 2023 - 31 Mei 2023
Analisis
1 Mei 2023 - 31 Mei 2023
Diseminasi
1 Juni 2023 - 30 Juni 2023
Evaluasi
1 Juni 2023 - 30 Juni 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 14 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Pelayanan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Setelah Menerima Pelayanan |
| Kemudahan Prosedur Pelayanan | Kemudahan Prosedur Pelayanan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Setelah Menerima Pelayanan |
| Waktu Penyelesaian Pelayanan | Waktu Penyelesaian Pelayanan | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Setelah Menerima Pelayanan |
| Biaya Pelayanan | Biaya Pelayanan | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Setelah Menerima Pelayanan |
| Kesesuaian Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Kesesuaian Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Setelah Menerima Pelayanan |
| Kompetensi Pelaksana Pelayanan | Kompetensi Pelaksana Pelayanan | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Setelah Menerima Pelayanan |
| Perilaku Pelaksana Pelayanan | Perilaku Pelaksana Pelayanan | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Setelah Menerima Pelayanan |
| Kualitas Sarana dan Prasarana Pelayanan | Kualitas Sarana dan Prasarana Pelayanan | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Setelah Menerima Pelayanan |
| Penanganan Pengaduan Pelayanan | Penanganan Pengaduan Pelayanan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Setelah Menerima Pelayanan |
| Umur/Usia | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | Saat Pendataan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Saat Pendataan |
| Pendidikan Terakhir | Pendidikan Terakhir | Jenjang pendidikan yang telah ditamatkan | Saat Pendataan |
| Pekerjaan Utama | Pekerjaan Utama | Pekerjaan Utama | Saat Pendataan |
| Jenis Pelayanan yang Diterima | Jenis Pelayanan yang Diterima | Jenis Pelayanan yang diterima pada Terminal Tipe B | Saat Pendataan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KALIMANTAN TIMUR | PASER |
| 2. | KALIMANTAN TIMUR | KUTAI KARTANEGARA |
| 3. | KALIMANTAN TIMUR | KUTAI TIMUR |
| 4. | KALIMANTAN TIMUR | BERAU |
| 5. | KALIMANTAN TIMUR | KOTA SAMARINDA |
| 6. | KALIMANTAN TIMUR | KOTA BONTANG |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 20 orang
Pengumpul data/enumerator : 20 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Terminal Tipe B
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
14 variabel yang diolah/dikumpulkan
Jenis Pelayanan yang Diterima
String • -
["Jenis Pelayanan yang Diterima"]Lihat →
Pekerjaan Utama
Integer • -
["Pekerjaan Utama"]Lihat →
Pendidikan Terakhir
Integer • -
["Pendidikan Terakhir"]Lihat →
Jenis Kelamin
Integer • -
["Jenis Kelamin"]Lihat →
Umur/Usia
Integer • -
["Umur/Usia"]Lihat →
Penanganan Pengaduan Pelayanan
Integer • -
["Penanganan Pengaduan Pelayanan"]Lihat →
Kualitas Sarana dan Prasarana Pelayanan
Integer • -
["Kualitas Sarana dan Prasarana Pelayanan"]Lihat →
Perilaku Pelaksana Pelayanan
Integer • -
["Perilaku Pelaksana Pelayanan"]Lihat →
Kompetensi Pelaksana Pelayanan
Integer • -
["Kompetensi Pelaksana Pelayanan"]Lihat →
Kesesuaian Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
Integer • -
["Kesesuaian Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan"]Lihat →
Biaya Pelayanan
Integer • -
["Biaya Pelayanan"]Lihat →
Waktu Penyelesaian Pelayanan
Integer • -
["Waktu Penyelesaian Pelayanan"]Lihat →
Kemudahan Prosedur Pelayanan
Integer • -
["Kemudahan Prosedur Pelayanan"]Lihat →
Persyaratan Pelayanan
Integer • -
["Persyaratan Pelayanan"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan