Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kendaraan Kendaraan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) Kab. Jepara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kendaraan Kendaraan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) Kab. Jepara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kabupaten Jepara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. Hugeng Imam Santosa, No 1 Ds. Ngabul Kec. Tahunan Kab. Jepara
| Telepon: | (0291) 591237 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishubjepara7@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perhubungan Kab. Jepara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Suroto, S.SiT, MH |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Jend. Hugeng Imam Santosa, No 1 Ds. Ngabul Kec. Tahunan Kab. Jepara |
| Telepon: | (0291) 591237 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishubjepara7@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang - Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek adalah sebagai berikut: 1. Angkutan Lintas Batas Negara. 2. Angkutan Antar Kota Antar Provinsi. 3. Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi. 4. Angkutan Perkotaan. 5. Angkutan Perdesaan. Berdasarkan Keputusan Mentri Perhubungan No.35 tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, pelayanan angkutan antar kota dalam provinsi diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut: 1. Mempunyai jadwal tetap,sebagaimana tercantun dalam jam perjalanan pada kartu pengawasan mobil bus yang dioperasikan. 2. Pelayanan angkutan yang dilakukan bersifat pelayanan cepat atau lambat 3. Dilayani dengan mobil bus besar atau mobil bus sedang,baik untuk pelayanan ekonomi maupun pelayanan non ekonomi. 4. Tersedianya terminal penumpang sekurang-kurangnya tipe B, pada awal pemberangkatan, persinggahan dan terminal tujuan. 5. Prasana jalan yang dilalui dalam pelayanan angkutan antar kota dalam provinsi, sebagaimana tercantum dalam izin trayek yang telah ditetapkan. Kendaraan yang digunakan untuk angkutan antar kota dalam provinsi harus dilengkapi dengan: 1. Nama perusahaan dan nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri,kanan dan belakang kendaraan. 2. Papan trayek yang memuat asal dan tujuan serta kota yang dilalui dengan dasar putih,tulisan hitam yang ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan. 3. Jenis trayek yang dilayani ditulis secara jelas dengan huruf balok, melekat pada badan kenndaraan sebelah kiri dan kanan dengan tulisan “ANGKUTAN ANTAR KOTA DALAM PROVINSI”. 4. Jati diri pengemudi yang ditempatkan pada dashboard, yang dikeluarkan oleh masing-masing angkutan. 5. Fasilitas bagasi sesuai kebutuhan. 6. Tulisan standar pelayanan. 7. Daftar tarif yang berlaku.
Tujuan Kegiatan
Banyaknya Kendaraan Angkutan Kota Dalam Provinsi yang beroperasi Kab. Jepara
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-05 s.d. 2023-12-22
Desain
2023-12-27 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-03 s.d. 2025-01-13
Analisis
2025-01-15 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-02-01 s.d. 2025-02-16
Evaluasi
2025-02-19 s.d. 2025-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kendaraan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) | Kendaraan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) | layanan angkutan antarkota dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan kendaraan bus umum yang terikat dalam Trayek angkutan. | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | JEPARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : rekap data excel
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-09;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
layanan angkutan antarkota dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan kendaraan bus umum yang terikat dalam Trayek angkutan.
Indikator Kegiatan
-
layanan angkutan antarkota dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan kendaraan bus umum yang terikat dalam Trayek angkutan.