Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Penyusunan Indeks Profesionalitas ASN di Lingkungan Pemkab Sidoarjo 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Penyusunan Indeks Profesionalitas ASN di Lingkungan Pemkab Sidoarjo
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3515.066
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Majapahit No.5 Larangan Kecamatan Sidoarjo
| Telepon: | 0318921307 |
| Faksimile: | 0318921307 |
| Email: | fo.bkdsda@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | BUPATI SIDOARJO |
| Eselon 2: | KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ZAINUL ARIFIN UMAR, S.STP., MA |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Mojopahit No. 5 Larangan, Candi |
| Telepon: | 0318921307 |
| Faksimile: | 0318921307 |
| Email: | fo.bkdsda@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanAparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Profesional ASN merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.Dalam mengukur tingkat profesional ASN, diperlukan pengukuran indeks profesionalitas. Indeks merupakan suatu ukuran statistik yang menunjukkan perubahan suatu variabel/sekumpulan variabel yang berhubungan satu sama lain, baik pada waktu/tempat yang sama/berlainan. Angka indeks diperlukan untuk mengukur secara kuantitatif mengenai kesesuaian kualifikasi, tingkat kinerja, kompetensi, dan kedisiplinan ASN dalam melaksanakan tugas jabatan serta digunakan untuk menilai dan mengevaluasi tingkat profesionalitas pegawai ASN.Berdasarkan mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana dalam menjalankan tugas sebagai pelayanan publik, pelayanan pemerintah, dan tugas pembangunan tertentu pegawai ASN harus memiliki profesi dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini juga sejalan dengan tujuan agar tercipta ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.Kebutuhan organisasi menjadi salah satu tolok ukur dalam mengukur profesionalitas ASN, diantaranya mencakup produktifitas, nilai-nilai dalam organisasi, kontrol sosial, dan organisasi sebagai instrumen dalam perubahan. Untuk memenuhi kebutuhan organisasi tersebut dibutuhkan instrumen untuk mengukur profesionalitas pegawai ASN. Tujuan diperlukannya indeks profesionalitas ASN adalah agar kinerja ASN dapat diukur, dinilai, dan dievaluasi.Profesionalitas perlu diukur agar dapat dibandingkan dengan standar atau ukuran tertentu untuk menciptakan rasa kompetitif pada ASN dalam melaksanakan tugas jabatannya, sehingga hal tersebut juga dapat mempengaruhi tingkat profesionalitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN. Instrumen ini telah diatur dalam Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara sebagai acuan bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam mengukur Indeks Profesionalitas Pegawai ASN.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Pengukuran dalam instrument ini agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan. Hasil dari pengukuran tersebut akan menghasilkan peta tingkat profesionalitas ASN berdasarkan standar Profesionalitas tertentu yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 (tiga) pihak, meliputi:a. Pegawai ASNDapat digunakan sebagai area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat profesionalitas sebagai Pegawai ASN.b. Instansi PemerintahDapat digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional.c. Masyarakat Dapat digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-03-31
Desain
2024-04-01 s.d. 2024-06-30
Pengumpulan Data
2024-07-08 s.d. 2024-07-31
Pengolahan Data
2024-08-01 s.d. 2024-08-31
Analisis
2024-08-01 s.d. 2024-08-31
Diseminasi Hasil
2024-09-01 s.d. 2024-09-30
Evaluasi
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Riwayat pendidikan formal terakhir yang telah dicapai | [K00706] Jenjang Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikuti dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | Tahun 2023 |
| Riwayat Kompetensi | [K02040] Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) | Riwayat pengembangan kompetensi yang telah dilaksanakan | Tahun 2023 |
| Kinerja | [K00614] Instansi Pemerintah | Penilaian prestasi kerja PNS | Tahun 2023 |
| Disiplin | [K00401] Dokumen Hukum | Riwayat penjatuhan hukuman disiplin yang pernah dialami | Tahun 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | SIDOARJO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : pemeriksaan berjenjang di kepala bidang
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-01;
Digital (softcopy): 2024-12-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Diklat Teknis (PNS yang menduduki jabatan pelaksana) 1.Diklat Kepemimpinan 2.Diklat Fungsional 3.Diklat Teknis 4.Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya
-
Riwayat hasil penilaian kinerja yang mencakup Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai (PKP)
-
Data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima
-
Riwayat jenjang pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS
Indikator Kegiatan
-
Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) adalah sebuah ukuran atau nilai yang digunakan untuk menggambarkan kualitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya