Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Akses Layanan Air Minum 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Akses Layanan Air Minum
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Majapahit No 8 Mataram
| Telepon: | 0370-634479 |
| Faksimile: | 0370-624373 |
| Email: | dpu@ntbprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ir. H. Hasim, M.T |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB |
| Alamat: | Jl. Majapahit No 8 Mataram |
| Telepon: | 0370-634479, 636320 |
| Faksimile: | 0370-624373 |
| Email: | dpu@ntbprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan sistem penyelenggaraan air minum mencakup seluruh proses yang diperlukan untuk menyediakan air bersih dan aman untuk dikonsumsi. Ini melibatkan berbagai tahapan, dari pengambilan dan pengolahan air hingga distribusi dan pengelolaan kualitas air. Maka diperlukan adanya pencatatan maupun pendataan terkait penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum agar meratanya pendistribusian air minum. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air - Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air - Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum - Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum - Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024-2026
Tujuan Kegiatan
- Untuk memastikan ketersediaan, aksesibilitas, dan kualitas air minum bagi seluruh penduduk - Menyediakan akses yang merata terhadap air minum yang aman dan layak bagi seluruh penduduk - Meningkatkan aksesibilitas fisik dan ekonomi terhadap sumber air minum - Membangun dan memelihara infrastruktur yang memadai untuk distribusi air minum, seperti jaringan perpipaan - Melibatkan komunitas lokal dalam pengelolaan dan pemeliharaan sumber air minum serta meningkatkan kapasitas masyarakat untuk mengelola sumber daya air secara mandiri
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-08 s.d. 2024-01-05
Desain
2023-11-08 s.d. 2024-01-05
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2025-03-22
Pengolahan Data
2025-03-22 s.d. 2025-04-01
Analisis
2025-04-02 s.d. 2025-04-09
Diseminasi Hasil
2025-04-10 s.d. 2025-04-10
Evaluasi
2025-05-01 s.d. 2025-05-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah penduduk | Penduduk | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | pada saat pengumpulan |
| Wilayah | Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik, Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Desa, Kelurahan | Lingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik. | pada saat pengumpulan |
| Jumlah penduduk yang terlayani akses air minum jaringan perpipaan | Penduduk, akses air minum layak | Banyaknya penduduk yang telah mendapatkan akses air minum jaringan perpipaan, data diperoleh melalui dinas PUPR kabupaten/kota | pada saat pengumpulan |
| Jumlah penduduk yang terlayani akses air minum bukan jaringan perpipaan | Penduduk, akses air minum layak | Banyaknya penduduk yang telah mendapatkan akses air minum bukan jaringan perpipaan, data diperoleh melalui dinas PUPR kabupaten/kota | pada saat pengumpulan |
| Jumlah Penduduk yang belum mendapatkan akses air minum | Penduduk, akses air minum layak | Banyaknya penduduk yang belum mendapatkan akses air minum, data diperoleh melalui dinas PUPR Kabupaten/Kota dan analisis data | pada saat pengumpulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK BARAT |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TENGAH |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TIMUR |
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA |
| NUSA TENGGARA BARAT | DOMPU |
| NUSA TENGGARA BARAT | BIMA |
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA BARAT |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK UTARA |
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA MATARAM |
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA BIMA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas PUPR Kabupaten/Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konsolidasi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten/kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-04-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap; Rumah tangga yang menggunakan air minum yang terlindung meliputi air ledeng (keran), keran umum, hydrant umum, terminal....
-
Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap; Rumah tangga yang menggunakan air minum yang terlindung meliputi air ledeng (keran), keran umum, hydrant umum, terminal....
-
Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya penduduk yang mempunyai akses pada air minum yang bersumber dari PAM, mata air, sumur bor, sumur galian yang terlindung, penampungan air hujan, dan air kemasan yang dialirkan dengan pipa. Mata air dan sumur bor/galian tersebut harus berjarak lebih > 10 meter dari tempat pembuangan limbah dan tangki septik.