Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Perilaku Anti Korupsi 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Perilaku Anti Korupsi
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Dasar
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDirektorat Statistik Ketahanan Sosial
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia
| Telepon: | Telp (62-21) 3841195, 3842508, 3810291 |
| Faksimile: | Faks (62-21) 3857046 |
| Email: | dithansos@bps.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Kedeputian Bidang Statistik Sosial |
| Eselon 2: | Direktorat Statistik Ketahanan Sosial |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Trophy Endah Rahayu SST., M.Si. |
| Jabatan: | Statistisi Ahli Madya |
| Alamat: | Jl. Dr Sutomo 6 - 8 |
| Telepon: | (62-21) 3841195 Ext. 4350 |
| Faksimile: | (62-21) 3857046 |
| Email: | trophy@bps.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKorupsi Merupakan Permasalahan Global Yang Berdampak Pada Berbagai Sektor Kehidupan Masyarakat. Bisa Dikatakan Bahwa Tidak Ada Satu Pun Pihak Yang Tidak Terlibat Pada Tindak Pidana Korupsi, Baik Secara Vertikal Maupun Horizontal (sjawie Dalam Wiryawan Dan Tjatrayasa, 2016). Korupsi Di Indonesia Sudah Semakin Meluas, Tidak Hanya Terjadi Di Kalangan Penyelenggara Pemerintahan, Pejabat Publik, Dan Wakil Rakyat Saja Tetapi Sudah Menyebar Ke Masyarakat Bawah. Bahkan, Korupsi Di Kalangan Pemerintahan Telah Tumbuh Secara Vertikal Dan Horizontal Ke Daerah-daerah. Salah Satu Akar Penyebab Berkembangnya Praktik Korupsi Diduga Berasal Dari Rendahnya Integritas Para Pelakunya Dan Masih Kentalnya Budaya Permisif Terhadap Tindakan Korupsi. Masalah Budaya Inilah Yang Menyebabkan Pemberantasan Terhadap Korupsi Selalu Tidak Pernah Tuntas. Berbagai Upaya Telah Dilakukan Pemerintah Indonesia Dalam Pencegahan Korupsi. Pemerintah Melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (stranas Pk) Menyusun Arah Kebijakan Nasional Yang Memuat Fokus Dan Sasaran Pencegahan Korupsi Yang Digunakan Sebagai Acuan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Dan Pemangku Kepentingan Lainnya Dalam Melaksanakan Pencegahan Korupsi Di Indonesia. Dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Disebutkan Bahwa Salah Satu Tujuan Global Adalah Menguatkan Masyarakat Yang Inklusif Dan Damai Untuk Pembangunan Berkelanjutan, Menyediakan Akses Keadilan Untuk Semua, Dan Membangun Kelembagaan Yang Efektif, Akuntabel, Dan Inklusif Di Semua Tingkatan. Dalam Tujuan Global Tersebut Terdapat Sasaran Global Untuk Secara Substansial Mengurangi Korupsi Dan Penyuapan Dalam Segala Bentuknya. Korupsi Juga Menjadi Sasaran Nasional Pada Rpjmn 2020-2024, Yaitu Meningkatnya Indeks Perilaku Anti Korupsi (ipak) Menjadi 4,14 Pada Tahun 2024 (lampiran Teknokratik Rpjmn 2020-2024). Dari Penjabaran Di Atas Dapat Disimpulkan Bahwa Data Terkait Perilaku Antikorupsi Menjadi Hal Yang Penting Sebagai Bahan Perencanaan Dan Evaluasi Program Pembangunan. Untuk Memenuhi Kebutuhan Data Tersebut, Badan Pusat Statistik (bps) Mengukur Indeks Perilaku Anti Korupsi (ipak) Melalui Survei Perilaku Anti Korupsi (spak). Spak Merupakan Survei Yang Bertujuan Untuk Mengukur Permisifitas Masyarakat Terhadap Perilaku-perilaku Korupsi, Sosialisasi, Dan Pengetahuan Masyarakat Tentang Antikorupsi. Penyelenggaraan Spak Telah Dimulai Sejak 2012.
Tujuan Kegiatan
1. Mengukur Penilaian, Pengetahuan, Perilaku, Dan Pengalaman Individu Terkait Perilaku Anti Korupsi Individu Di Indonesia 2. Mengukur Sejauh Mana Budaya Zero Tolerance Terhadap Perilaku Korupsi Terinternalisasi Dalam Setiap Individu Khususnya Terkait Dengan Pendidikan Dan Budaya Anti Korupsi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-08-04
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-08-04
Pengumpulan Data
2023-08-07 s.d. 2023-09-07
Pengolahan Data
2023-09-08 s.d. 2023-11-05
Analisis
2023-09-08 s.d. 2023-12-20
Diseminasi Hasil
2023-11-06 s.d. 2023-12-20
Evaluasi
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nilai anti korupsi | Nilai anti korupsi | Nilai-nilai yang diharapkan dapat memberikan kendali diri terhadap pengaruh buruk lingkungan dan menghindarkan diri dari praktik-praktik korupsi. Terdapat sembilan nilai anti korupsi yaitu kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. | 2023 |
| Nepotisme | Nepotisme | Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara untuk melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. | 2023 |
| Pemerasan | Pemerasan | Menurut Pasal 368 KUHP, pemerasan adalah tindakan melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau pencurian yang didahului disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik diambil sendiri oleh tersangka maupun penyerahan barang oleh korban. | 2023 |
| Penyuapan | Penyuapan | Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, penyuapan didefinisikan sebagai: 1. Tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum. 2. Tindakan menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum. | 2023 |
| Sosialisasi anti korupsi | Sosialisasi anti korupsi | Imbauan/kampanye mengenai anti korupsi yang dilakukan oleh pemerintah. Sosialisasi penting karena selain akan menambah pengetahuan serta wawasan tentang pentingnya anti korupsi, juga diharapkan dapat meningkatkan budaya yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. | 2023 |
| Pengalaman lainnya | Pengalaman lainnya | Pengalaman masyarakat terkait kejadian korupsi selain yang berhubungan dengan petugas layanan publik | 2023 |
| Tanggapan ketika diminta membayar melebihi ketentuan | Tanggapan ketika diminta membayar melebihi ketentuan | Isian mengenai tanggapan responden ketika diminta mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan layanan. | 2023 |
| Sumber informasi pembayaran melebihi ketentuan | Sumber informasi pembayaran melebihi ketentuan | Isian mengenai bagaimana responden mengetahui bahwa ia harus mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan ketika berurusan dengan petugas layanan publik. | 2023 |
| Alasan pembayaran yang melebihi ketentuan | Alasan pembayaran yang melebihi ketentuan | Isian mengenai alasan responden ketika memberi uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan. | 2023 |
| Bentuk pembayaran yang melebihi ketentuan | Bentuk pembayaran yang melebihi ketentuan | Isian bentuk pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan layanan yang responden berikan | 2023 |
| Mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan | Mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan | Definisi mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan adalah apabila responden mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan resmi (termasuk 0 rupiah) yang berlaku di sebuah pelayanan publik. Selain itu, ada beberapa indikasi yang dapat dikategorikan seseorang telah membayar uang lebih, misalnya disediakan kotak, memberi uang terima kasih, memberi uang rokok, memberi uang yang diminta seikhlasnya, memberi hadiah dan sebagainya. | 2023 |
| Waktu pembayaran yang melebihi ketentuan | Waktu pembayaran yang melebihi ketentuan | Isian mengenai kapan responden mengeluarkan uang/barang/fasilitas, yang tidak sesuai ketentuan layanan. | 2023 |
| Pengalaman publik | Pengalaman publik | Pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan publik | 2023 |
| Persepsi Korupsi | Persepsi Korupsi | Persepsi atau penilaian masyarakat terhadap berbagai bentuk perilaku korupsi di masyarakat yang tercakup dalam tiga subdimensi yaitu subdimensi keluarga, subdimensi komunitas, dan subdimensi publik. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
STRATIFIED_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
fghijk = f1 x f2 x f3 x f4 = ngLgh/Lg x m'ghi Lghij/Lghi x 10/L(up)ghij x 1/Kghijk Keterangan: Lg: jumlah populasi keluarga pada provinsi ke-g Lgh: jumlah populasi keluarga pada kab/kota ke-h, provinsi ke-g ng: jumlah sampel pada kab/kota pada provinsi ke-g Lghi: jumlah populasi keluarga pada strata ke-i, kab/kota ke-h, provinsi ke-g Lghij: jumlah populasi keluarga pada blok sensus ke-j, strata ke-i, kab/kota ke-h, provinsi ke-g m'ghi: jumlah sampel blok sensus pada strata ke-i, kab/kota ke-h, provinsi ke-g L(up)ghij: jumlah populasi keluarga pada blok sensus ke-j, strata ke-i, kab/kota ke-h, provinsi ke-g hasil pemutakhiran Kghijk: jumlah anggota rumah tangga eligible pada rumah tangga ke-k blok sensus ke-j, strata ke-i, kab/kota ke-h, provinsi ke-g
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
4%
Unit Sampel
Rumah Tangga
Unit Observasi
Anggota Rumah Tangga Usia 18-65 Tahun
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 238
Pengumpul data/enumerator: 540
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-11-06; 2023-12-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
Metadata variabel tidak tersedia.Indikator Kegiatan
-
Berdasarkan International Classification of Crime for Statistical Purposes (ICCS), suap didefinisikan sebagai perbuatan menjanjikan, menawarkan, memberi, meminta, atau menerima keuntungan yang tidak semestinya untuk atau dari pejabat publik/pekerja swasta, baik secara langsung maupun tidak, agar orang....
-
Persepsi atau penilaian masyarakat terhadap berbagai bentuk perilaku korupsi di masyarakat yang tercakup dalam tiga subdimensi yaitu subdimensi keluarga, subdimensi komunitas, dan subdimensi publik.
-
Pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan publik pada kurun waktu 12 bulan terakhir terkait korupsi
-
Persepsi atau penilaian masyarakat terhadap berbagai bentuk perilaku korupsi di lingkup komunitas
-
Persepsi atau penilaian masyarakat terhadap berbagai bentuk perilaku korupsi di lingkup publik
-
Berdasarkan International Classification of Crime for Statistical Purposes (ICCS), suap didefinisikan sebagai perbuatan menjanjikan, menawarkan, memberi, meminta, atau menerima keuntungan yang tidak semestinya untuk atau dari pejabat publik/pekerja swasta, baik secara langsung maupun tidak, agar orang....
-
Pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan publik dan pengalaman lainnya terkait korupsi.
-
Angka yang menggambarkan tingkat pemahaman serta pengalaman masyarakat yang terkait prinsip antikorupsi. Di Indonesia IPAK diukur dengan menggunakan survei yang menilai perilaku anti korupsi termasuk di dalamnya terkait dengan penyuapan yaitu Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). Survei ini hanya mengukur....
-
Pengalaman masyarakat terkait kejadian korupsi selain yang berhubungan dengan petugas layanan publik
-
Persepsi atau penilaian masyarakat terhadap berbagai bentuk perilaku korupsi di lingkup keluarga