Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2020
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Tahun Kegiatan
2020
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Tumou Tou, Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara
| Telepon: | 0431-7230180 |
| Faksimile: | 0431-7230180 |
| Email: | dinaspmd.minahasa@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Donnyance CH. Tangkilisan, S.Sos. |
| Jabatan: | Kepala Subbagian Perencanaan dan Evaluasi |
| Alamat: | Jl. Tumou Tou, Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara |
| Telepon: | 085240267106 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspmd.minahasa@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa maupun media sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan. Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dapat menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai dengan kebutuhan pencari layanan surat. Berdasarkan hal tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa melaksanakan survei SKM dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
Survei Kepuasaan Masyarakat ini bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan memberikan pelayanan yang prima guna meningkatkan pelayanan yang berkeadilan, kreadibel, transparan, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa. Adapun sasaran survey ini adalah : 1. Mendorong partisipasi masyarakat (aparatur pemerintah desa dan kecamatan) sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa 2. Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan serta menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Jun 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Jul 1, 2020, 7:00:00 AM
Desain
Jul 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Aug 1, 2020, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Sep 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 20, 2020, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Dec 21, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 22, 2020, 7:00:00 AM
Analisis
Dec 22, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Jan 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jan 1, 2021, 7:00:00 AM
Evaluasi
Jan 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jan 1, 2021, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | - |
| Prosedur | Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | - |
| Waktu Pelayanan | Waktu Pelayanan | Waktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | - |
| Hasil Pelayanan | Hasil Pelayanan | Hasil pelayanan adalah pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | - |
| Biaya Pelayanan | Biaya Pelayanan | Biaya pelayanan adalah biaya yang diterapkan dalam pelayanan public sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | - |
| Kompetensi ASN | Kompetensi ASN | Kompetensi ASN adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh ASN/Pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | - |
| Perilaku ASN | Perilaku ASN | Perilaku ASN/Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | - |
| Sarana Prasarana | Sarana Prasarana | Sarana Prasarana adalah merupakan komponen pendukung kelancaran dalam penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan standar. | - |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | MINAHASA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Aparatur pemerintah desa dan kecamatan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Aparatur pemerintah desa dan kecamatan
Unit Observasi
Aparatur pemerintah desa dan kecamatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Aparatur pemerintah desa dan kecamatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya :
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): Jan 1, 2021, 7:00:00 AM;
Digital (softcopy): Jan 1, 2021, 7:00:00 AM;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Biaya pelayanan adalah biaya yang diterapkan dalam pelayanan public sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
Hasil pelayanan adalah pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Perilaku ASN/Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Waktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Sarana Prasarana adalah merupakan komponen pendukung kelancaran dalam penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan standar.
-
Kompetensi ASN adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh ASN/Pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.