Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Infrastruktur 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Infrastruktur
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, PElangkian, Kepahiang
| Telepon: | 085378241231 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bappeda.kph@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | BAPPEDA KEPAHIANG |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Feri Irawan, ST |
| Jabatan: | Kepala BAPPEDA |
| Alamat: | Kepahiang |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | feri.irawan@yahoo.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyediaan prasarana merupakan bagian terpenting dalam pengembangan dan pembangunan wilayah. Tersedianya prasarana yang memadai dapat meningkatkan taraf hidup dan menunjang kegiatan sosial ekonomi. Infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, air bersih dan rumah yang tidak baik dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut yang juga berdampak pada rendahnya estetika kota dan berkurangnya kenyamanan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kepahiang menghadapi kendala yang hampir sama yaitu keterbatasan dana untuk mengakomodir semua kegiatan-kegiatan pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur. Namun mengingat banyaknya infrastruktur dan elemen pembentukan pengerjaannya dilakukan secara bertahap maka tidak mungkin dilakukan seluruhnya oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Kabupaten Kepahiang telah melaksanakan pembangunan infrastruktur sejak pertama berdiri atau mekar dari Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu. Sejak terbentuk hingga sampai saat ini pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepahiang tetap dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, namun dalam kurun waktu tersebut kondisi infrastruktur di Kabupaten Kepahiang tersebut ada yang rusak dan menganggu nilai fungsi dari infrastruktur sehingga perlu diperbaiki agar menjadi menarik secara estetika dan menjaga nilai fungsi infrastruktur karena menyangkut akses masyarakat yang lebih luas. Serta kebutuhan lain yang terkait dengan keberadaan infrastruktur.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap infrastruktur Kabupaten Kepahiang adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan infrastruktur dengan pemanfaatannya dalam berbagai kegiatan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik terkait infrastruktur.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Jan 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jan 31, 2021, 7:00:00 AM
Desain
Feb 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Feb 10, 2021, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Feb 15, 2021, 7:00:00 AM s.d. Apr 30, 2021, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
May 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. May 31, 2021, 7:00:00 AM
Analisis
Jun 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jun 30, 2021, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Jul 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jul 21, 2021, 7:00:00 AM
Evaluasi
Jul 22, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jul 31, 2021, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepuasan Masyarakat pengguna Ruang Lingkup Ketersediaan Pelayanan | Persyaratan/Ketersediaan PElayanan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis maupun administratif. | Persyaratan/Ketersediaan PElayanan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis maupun administratif. | - |
| Kepuasan Masyarakat pengguna Layanan ruang lingkup biaya/tarif layanan | Biaya/tarif merupaka biaya yang harus dibayar oleh masayrakat untuk menikmati infrastruktur | Biaya/tarif merupaka biaya yang harus dibayar oleh masayrakat untuk menikmati infrastruktur | - |
| Kepuasan masyrakat terhadap pelayanan ruang lingkup spesifikasi pelayanan | Kepuasan masyrakat terhadap pelayanan ruang lingkup jenis atau spesifikasi pelayanan | Kepuasan masyrakat terhadap pelayanan ruang lingkup jenis atau spesifikasi pelayanan | - |
| Kepuasan Masyarakat pengguna Layanan Ruang Lingkup Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan. | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan. | - |
| kepuasan masyarakat terhadap layanan ruang lingkup kondisi pelayanan | kepuasan masyarakat terhadap layanan ruang lingkup kondisi pelayanan, yaitu keadaan infrastruktur | kepuasan masyarakat terhadap layanan ruang lingkup kondisi pelayanan, yaitu keadaan infrastruktur | - |
| Kepuasan Masyarakat pengguna Layanan Ruang Lingkup Perilaku Pelaksana | Kesopanan dan keramahan petugas yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. | Kesopanan dan keramahan petugas yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. | - |
| Kepuasan Masyarakat pengguna Layanan Ruang Lingkup Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan | Pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindaklanjut. | Pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindaklanjut. | - |
| Kepuasan Masyarakat pengguna Layanan Ruang Lingkup sarana dan prasarana | Sarana pelayanan adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapaai maksud dan tujuan. | Sarana pelayanan adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapaai maksud dan tujuan. | - |
| Kepuasan Masyarakat pengguna Layanan ruang lingkup produk pelayanan | Produk merupakan hasil akhir dari layanan yang diberikan berupa jasa pelayanan yang didapat oleh masyarakat | Produk merupakan hasil akhir dari layanan yang diberikan berupa jasa pelayanan yang didapat oleh masyarakat | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BENGKULU | KEPAHIANG |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
STRATIFIED_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
0.128
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
0.05
Unit Sampel
individu
Unit Observasi
individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 11
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): Jul 21, 2021, 7:00:00 AM;
Digital (softcopy): Jul 21, 2021, 7:00:00 AM;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Persyaratan/Ketersediaan PElayanan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Kesopanan dan keramahan petugas yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati.
-
Sarana pelayanan adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapaai maksud dan tujuan.
-
kepuasan masyarakat terhadap layanan ruang lingkup kondisi pelayanan, yaitu keadaan infrastruktur
-
Pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindaklanjut.
-
Kepuasan masyrakat terhadap pelayanan ruang lingkup jenis atau spesifikasi pelayanan
-
Biaya/tarif merupaka biaya yang harus dibayar oleh masayrakat untuk menikmati infrastruktur
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan.
-
Produk merupakan hasil akhir dari layanan yang diberikan berupa jasa pelayanan yang didapat oleh masyarakat
Indikator Kegiatan
-
Nilai pendapat terkait kepuasan masyarakat terhadap layanan infrastruktur