Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendampingan dan Asistensi 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pendampingan dan Asistensi
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Provinsi Banten
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. KH. Syekh Nawawi Al-Bantani Palima Serang
| Telepon: | 0254 7039946 |
| Faksimile: | 0254 267041 |
| Email: | inspektoratpep@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Inspektur Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dra. Nia Karmina Juliasih, M.S |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Jl. Syeh Nawawi Al-Bantani Palima Kota Serang |
| Telepon: | 02547039946 |
| Faksimile: | 0254 267041 |
| Email: | inspektoratpep@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten (Pasal 36), bahwa: Inspektorat Daerah Provinsi mempunyai tugas membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Inspektorat Daerah Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi dan kewenanganInspektorat Provinsi Banten dalam penyusunan rencana kerja maupun penyusunan anggaran pertahun disesuaikan dengan kemampuan APBD Provinsi Banten Tahun anggaran 2022. Pada penyusunan APBD tahun anggaran 2022 untuk kegiatan pendampingan dan asistensi sub kegaiatan antara lain: 1) Pendampingan dan asistensi urusan pemerintah daerah, 2) Pendampingan, asistensi, verifikasi dan penilaian reformasi birokrasi. 3) Koordinasi, monitoring dan evaluasi serta verifikasi pencegahan dan pemberantasan korupsi. 4) Pendampingan, asistensi dan verifikasi penegakan integritas.
Tujuan Kegiatan
Memastikan penyusunan neraca aset penyelenggaraan pemerintahan pada unit kerja di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota dan untuk menjamin suatu kegiatan berjalan efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-04 s.d. 2022-02-01
Desain
2022-02-01 s.d. 2022-02-26
Pengumpulan Data
2022-03-01 s.d. 2022-08-01
Pengolahan Data
2022-08-02 s.d. 2022-08-30
Analisis
2022-09-01 s.d. 2022-10-01
Diseminasi Hasil
2022-12-01 s.d. 2022-12-15
Evaluasi
2022-12-16 s.d. 2022-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Manajemen Perubahan | Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mindset), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembanguna zona Integritas di lingkup pemerintahan | Manajemen perubahan yang bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mindset), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembanguna zona Integritas di lingkup pemerintahan Provinsi Banten | 2022 |
| Penataan Tatalaksana | Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada zona integritasb menuju WBK/WBBM | Penataan tatalaksana yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada zona integritasb menuju WBK/WBBM dilingkup pemerintahan Provinsi Banten | 2022 |
| Penataan Sistem Manajemen SDM | Penataan sistem manajemen SDM aparatur yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Penataan sistem manajemen SDM aparatur yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkup pemerintahan Provinsi Banten | 2022 |
| Penguatan Akuntabilitas | Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan /kegagalan pelaksanaan program dan kegaiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi | Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan /kegagalan pelaksanaan program dan kegaiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi di lingkup pemerintahan Provinsi Banten | 2022 |
| Penguatan Pengawasan | Penguatan pngawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masong-masing instansi | Penguatan pngawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masong-masing instansi di lingkup pemerintahan Provinsi Banten | 2022 |
| Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat di lingkup pemerintahan | peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat di lingkup pemerintahan Provinsi Banten | 2022 |
| Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN | Sasaran terwujudnya peningkatan kuallitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal) | Sasaran terwujudnya peningkatan kuallitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal) di Provinsi Banten | 2022 |
| Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat | Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN diukur dengan menggunakan ukuran : a. Nilai persepsi korupsi (survei eksternal); dan b. Persentase penyelesaian TLHP | Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN diukur dengan menggunakan ukuran : a. Nilai persepsi korupsi (survei eksternal); dan b. Persentase penyelesaian TLHP | 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | PANDEGLANG |
| BANTEN | LEBAK |
| BANTEN | TANGERANG |
| BANTEN | SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
| BANTEN | KOTA CILEGON |
| BANTEN | KOTA SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pemerintahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sasaran terwujudnya peningkatan kuallitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal) di lingkup pemerintahan Provinsi Banten
-
Manajemen perubahan yang bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mindset), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembanguna zona Integritas di lingkup pemerintahan Provinsi Banten
-
Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN diukur dengan menggunakan ukuran : a. Nilai persepsi korupsi (survei eksternal); dan b. Persentase penyelesaian TLHP
-
Penguatan pngawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masong-masing instansi di lingkup pemerintahan Provinsi Banten
-
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan /kegagalan pelaksanaan program dan kegaiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi di lingkup pemerintahan Provinsi Banten
-
Penataan sistem manajemen SDM aparatur yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkup pemerintahan Provinsi Banten
-
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat di lingkup pemerintahan di lingkup pemerintahan Provinsi Banten
-
Penataan tatalaksana yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada zona integritasb menuju WBK/WBBM di lingkup pemerintahan Provinsi Banten
Indikator Kegiatan
-
Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja yang diselenggarakan di lingkup pemerintahan Provinsi Banten.