← Kembali ke Daftar
ā—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap penyelenggaraan pelayanan publik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
āŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Alamat Lengkap
Komplek Pemda Kabupaten Bandung, JL. Raya Soreang, Km. 17, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912
Telepon
(022) 5897432
Faksimile
-
Email
dpmdsoreang@gmail.com
āš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Drs. H. Tata Irawan Subandi
Nama PJ Teknis
Siti Sulastri, S.Ip
Jabatan
PLT. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Alamat
Sayati, Margahayu
Telepon
085722196500
Faksimile
-
Email
siti.sulastriii86@gmail.com
āœŽ
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Peraturan Bupati Bandung Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 82 Tahun 2023 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 83 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 82 Tahun 2023 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Selanjutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik nasional telah merumuskan berbagai instrumen pengikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik untuk menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Bandung maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik khususnya pemerintah desa terhadap pelayanan yang diberikan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah desa kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang diperoleh dari hasil pengukuran atas masyarakat desa terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi yang telah diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Desain
3 Februari 2025 - 30 Juni 2025
Pengumpulan Data
1 Agustus 2025 - 31 Agustus 2025
Pengolahan Data
1 Agustus 2025 - 31 Agustus 2025
Analisis
1 Agustus 2025 - 1 Agustus 2025
Diseminasi
1 Agustus 2025 - 1 Agustus 2025
Evaluasi
1 Agustus 2025 - 1 Agustus 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Persyaratan pelayananPersyaratanSyarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi (Permen PAN & RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik)Semester I Tahun 2025
Prosedur pelayananProsedurTata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan (Permen PAN & RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik)Semester I Tahun 2025
Kecepatan Waktu PenyelesaianWaktu PenyelesaianJangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan (Permen PAN & RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik)Semester I Tahun 2025
Biaya/tarif pelayananKewajaran biaya/tarifOngkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat (Permen PAN & RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik)Semester I Tahun 2025
Produk pelayananProduk layananHasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan (Permen PAN & RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik)Semester I Tahun 2025
Kompetensi/kemampuan petugas pelayananKompetensi pelaksanaKemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman (Permen PAN & RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik)Semester I Tahun 2025
Perilaku petugasPerilaku petugasSikap petugas dalam memberikan pelayanan (Permen PAN & RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik)Semester I Tahun 2025
Pengaduan pengguna layananPenanganan pengaduanTata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut (Permen PAN & RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik)Semester I Tahun 2025
Kualitas sarana prasaranaSarana prasaranaSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarna adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (Permen PAN & RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik)Semester I Tahun 2025
⬔
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA BARAT BANDUNG
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Desa
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
SNOWBALL_SAMPLING
Unit Sampel
Pemerintah Desa
Unit Observasi
Pemerintah Desa
ā—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 6 orang
Pengumpul data/enumerator : 58 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 30 Desember 2025
Digital (Softcopy) Tidak -
Data Mikro Tidak -
≔
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Persyaratan pelayanan
character • Poin
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi
["Persyaratan"]Lihat →
Pengaduan pengguna layanan
character • Poin
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
["Penanganan pengaduan"]Lihat →
Kualitas sarana dan prasarana
character • Poin
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarna adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu
["Sarana dan Prasarana"]Lihat →
Perilaku Petugas
character • Poin
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan
["Perilaku petugas"]Lihat →
Kompetensi/kemampuan petugas pelayanan
character • Poin
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman
["Kompetensi petugas"]Lihat →
BIaya/tarif pelayanan
character • Poin
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggar
["Kewajaran biaya/tarif"]Lihat →
Kecepatan Waktu Penyelesaian
character • Poin
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
["Waktu Penyelesaian"]Lihat →
Prosedur pelayanan
character • Poin
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
["Prosedur"]Lihat →
Produk pelayanan
character) • Poin
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
["Produk layanan"]Lihat →
ā–¤
Indikator Kegiatan
9 indikator yang dihasilkan
Nilai Unsur Persyaratan
Poin • Kabupaten/Kota
Ukuran atau penilaian terhadap kejelasan, kemudahan, dan kelengkapan dokumen maupun syarat administratif yang harus dipenuhi pengguna layanan dalam memperoleh suatu pelayanan.
["Persyaratan"]Lihat →
Nilai Unsur Waktu Pelayanan
Poin • Kabupaten/Kota
Ukuran atau penilaian terhadap ketepatan dan kecepatan unit penyelenggara dalam memberikan layanan kepada masyarakat, sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan.
["Waktu Pelayanan"]Lihat →
Nilai Unsur Perilaku Petugas
Poin • Kabupaten/Kota
Ukuran atau penilaian terhadap sikap, keramahan, kesopanan, dan kesediaan petugas/pelaksana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
["Perilaku Petugas"]Lihat →
Nilai Unsur Prosedur
Poin • Kabupaten/Kota
Ukuran atau penilaian terhadap tingkat kemudahan, kejelasan, dan keteraturan tahapan pelayanan yang harus dilalui oleh pengguna layanan, sesuai dengan standar operasional yang dite
["Prosedur"]Lihat →
Nilai Unsur Kompetensi Pelaksana
Poin • Kabupaten/Kota
Ukuran atau penilaian terhadap kemampuan, keterampilan, pengetahuan, dan sikap petugas/pelaksana pelayanan dalam melaksanakan tugasnya secara profesional, cepat, tepat, serta sesua
["Kompetensi Pelaksana"]Lihat →
Nilai Unsur Biaya/Tarif Pelayanan
Poin • Kabupaten/Kota
Ukuran atau penilaian terhadap keterjangkauan, kewajaran, kejelasan, serta keterbukaan biaya atau tarif yang harus dibayar pengguna layanan dalam memperoleh suatu pelayanan.
["Biaya/Tarif"]Lihat →
Nilai Unsur Sarana Prasarana
Poin • Kabupaten/Kota
Nilai atau skor atas penilaian terhadap ketersediaan, kelayakan, kemudahan akses, serta kenyamanan fasilitas pendukung yang disediakan oleh unit penyelenggara pelayanan untuk mendu
["Sarana Prasarana"]Lihat →
Nilai Unsur Produk Layanan
Poin • Kabupaten/Kota
Ukuran atau penilaian terhadap hasil akhir pelayanan yang diterima pengguna layanan, baik berupa dokumen, keputusan, maupun bentuk layanan lain, sesuai dengan standar yang telah di
["Produk Layanan"]Lihat →
Nilai Unsur Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Poin • Kabupaten/kota
Ukuran atau penilaian terhadap kemampuan unit penyelenggara pelayanan publik dalam menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan pengaduan, saran, maupun masukan dari pengguna layan
["Penanganan pengaduan, saran, dan masukan"]Lihat →