← Kembali ke Daftar
ā—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Lamandau
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
āŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau
Alamat Lengkap
Jl WR. Supratman no 54 Nanga Bulik
Telepon
-
Faksimile
-
Email
Disdukcapil@lamandaukab.go.id
āš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah
Eselon 2
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau
Nama PJ Teknis
Teguh Ciptadi
Jabatan
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data
Alamat
Perumahan Griya Bukit Hibul Permai
Telepon
081351218015
Faksimile
-
Email
teguhciptadi101010@gmail.com
āœŽ
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Data kependudukan memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan pembangunan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan, baik bagi pemerintah maupun pihak lain termasuk dunia usaha dan perekonomian. Oleh karena itu ketersediaan data perkembangan kependudukan sampai tingkat lapangan menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan program-program kependudukan. Untuk itu pengembangan sistem informasi kependudukan yang bisa diakses dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan untuk tujuan intervensi yang berbeda-beda merupakan kebutuhan utama untuk segera diaplikasikan, sehingga makin lengkap dan akurat data kependudukan yang tersedia, maka akan semakin mudah dan tepat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan profil perkembangan penduduk Kabupaten Lamandau Semester I Tahun 2024 sebagai salah satu informasi untuk dijadikan bahan perencanaan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan sekaligus sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Desain
2 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Pengumpulan Data
2 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
2 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
2 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Diseminasi
2 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Evaluasi
2 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 14 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
PendudukPendudukWarga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.1 tahun terakhir
KecamatanWilayah administratif di bawah kabupaten/kotaWilayah administratif yang merupakan bagian dari daerah kabupaten atau kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui Sekretaris Daerah.1 tahun terakhir
Jenis KelaminJenis KelaminPerbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.1 tahun terakhir
Umur/UsiaUmur/UsiaLama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi.Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi.1 tahun terakhir
Tingkat Pendidikan yang DitamatkanJenjang PendidikanTingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).1 tahun terakhir
AgamaAgamaAgama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden.1 tahun terakhir
Jenis DisabilitasDisabilitasKeterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.1 tahun terakhir
Golongan DarahGolongan DarahJenis darah dalam tubuh manusia yang ditentukan berdasarkan sifat-sifat khusus unsur darah itu (ada empat golongan: A, B, AB, dan O)1 tahun terakhir
Status PerkawinanPerkawinanStatus seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.1 tahun terakhir
Kepemilikan Kartu KeluargaKartu KeluargaKartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.1 tahun terakhir
Kepemilikan KTPKepemilikan KTPKepemilikankartu Tanda Penduduk untuk seseorang yang berumur 17 tahun ke atas atau berumur kurang dari 17 tahun tetapi berstatus kawin, cerai hidup, ataupun cerai mati.1 tahun terakhir
Kepemilikan Akta PerkawinanKepemilikan Akta PerkawinanAkta perkawinan merupakan identitas atas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta perkawinan pada umumnya hanya diberikan kepada penduduk non muslim, sedangkan penduduk muslim menggunakan buku nikah sebagai bukti legal perkawinan mereka.1 tahun terakhir
Kepemilikan Akta PerceraianKepemilikan Akta PerceraianAkta perceraian merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh penduduk yang berstatus cerai, baik cerai hidup (cerai sesuai peraturan yang berlaku) maupun cerai mati.1 tahun terakhir
Kepemilikan Akta KelahiranKepemilikan Akta KelahiranKepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.1 tahun terakhir
⬔
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KALIMANTAN TENGAH LAMANDAU
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, Registrasi
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
ā—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
- Task Force
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 22 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 31 Januari 2025
Digital (Softcopy) Ya 31 Januari 2025
Data Mikro Tidak -
≔
Variabel Kegiatan
14 variabel yang diolah/dikumpulkan
Kepemilikan Akta Kelahiran
Boolean • orang
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
["Akta Kelahiran"]Lihat →
Kepemilikan Akta Perceraian
Boolean • -
Akta perceraian merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh penduduk yang berstatus cerai, baik cerai hidup (cerai sesuai peraturan yang berlaku) maupun cerai mati.
["Akta perceraian"]Lihat →
Kepemilikan Akta Perkawinan
Boolean • -
Akta perkawinan merupakan identitas atas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta perkawinan pada umumnya hanya diberikan kepada pendudu
["Akta perkawinan"]Lihat →
Kepemilikan KTP
Boolean • orang
Kepemilikankartu Tanda Penduduk untuk seseorang yang berumur 17 tahun ke atas atau berumur kurang dari 17 tahun tetapi berstatus kawin, cerai hidup, ataupun cerai mati.
["Penduduk"]Lihat →
Kepemilikan Kartu Keluarga
Boolean • -
Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
["Kartu Keluarga"]Lihat →
Status Perkawinan
Character • -
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
["Perkawinan"]Lihat →
Golongan Darah
Character • orang
jenis darah dalam tubuh manusia yang ditentukan berdasarkan sifat-sifat khusus unsur darah itu (ada empat golongan: A, B, AB, dan O)
["Golongan darah"]Lihat →
Jenis Disabilitas
Character • -
Keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisi
["Disabilitas"]Lihat →
Agama
Character • -
Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database
["Agama"]Lihat →
Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan
Character • -
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah
["Jenjang Pendidikan"]Lihat →
Umur/Usia
Integer • -
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data di
["Umur/Usia"]Lihat →
Jenis Kelamin
Character • -
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
["Jenis Kelamin"]Lihat →
Kecamatan
String • -
Kecamatan adalah wilayah administratif yang merupakan bagian dari daerah kabupaten atau kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di baw
["Wilayah administratif di bawah kabupaten/kota"]Lihat →
Penduduk
Integer • jiwa
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
["Penduduk"]Lihat →