▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Jumlah Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau
Jumlah Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Jumlah Penduduk
Usia/Umur
Jenis Kelamin
Usia/Umur
Jenis Kelamin
Definisi Indikator
Jumlah penduduk yang dikelompokkan menurut interval umur 5 tahunan dan jenis kelamin (laki-laki dan perempuan).
Interpretasi & Cara Membaca
Karakteristik penduduk menurut umur dan jenis kelamin berguna dalam membantu menyusun perencanaan pemenuhan kebutuhan dasar bagi penduduk sesuai dengan kebutuhan kelompok umur masing-masing. Baik kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan sebagainya. Setiap kelompok umur memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, misalnya kelompok bayi dan balita, mereka lebih membutuhkan asupan gizi yang baik dan perawatan kesehatan. Bagi penduduk perempuan remaja misalnya, mempunyai kebutuhan untuk meningkatkan status kesehatan agar ketika memasuki usia perkawinan tidak terkena anemia, sedangkan kelompok penduduk usia lanjut juga membutuhkan pelayanan berkaitan dengan kesehatan dan lain-lain.
Variabel Disagregasi
Interval Umur
Jenis Kelamin
Jenis Kelamin
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Penduduk dikelompokkan berdasarkan umurnya dalam rentang 5 tahunan dan jenis kelaminnya kemudian dijumlahkan.
Rumus / Formula Matematika
\begin{equation*} \sum^{\infty}_{n\mathop=0}jumlahpendudukkelompokumurke-i,JenisKela\min ke-i \end{equation*}
Level Estimasi
Kabupaten
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Umur/Usia
Jenis Kelamin
Jenis Kelamin
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Lamandau
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
16 Desember 2024