Hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai 4 (empat)
Mengacu pada Permenpan No. 14 Tahun 2017.
Hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai 4 (empat)
Mengacu pada Permenpan No. 14 Tahun 2017.
Hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai 4 (empat)
Mengacu pada Permenpan No. 14 Tahun 2017.