Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Persentase Koperasi Aktif adalah perbandingan antara jumlah koperasi yang masih melaksanakan kegiatan usaha terhadap total jumlah koperasi yang memiliki akta pendirian koperasi.
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Persentase jumlah siswa (atau penduduk yang sedang bersekolah) dalam kelompok usia sekolah tertentu dengan total penduduk dalam kelompok usia yang sama pada jenjang PAUD
Persentase jumlah siswa (atau penduduk yang sedang bersekolah) dalam kelompok usia sekolah tertentu dengan total penduduk dalam kelompok usia yang sama pada jenjang SMP
Persentase jumlah siswa (atau penduduk yang sedang bersekolah) dalam kelompok usia sekolah tertentu dengan total penduduk dalam kelompok usia yang sama pada jenjang SD