Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah kabupaten Bengkulu Utara 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah kabupaten Bengkulu Utara
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.1703.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS KOPERASI USAHA, KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan M. Yamin, SH No. 408 Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Kode Pos 38611
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkopukmbengkuluutara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ica Esdalena |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi |
| Alamat: | jln.Prof.M.Yamin kelurahan Bengkulu Utara |
| Telepon: | 085368625963 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ichaarma51@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari system Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang memiliki fungsi utama penyelenggaraan Pemerintahan di Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dalam rangka melaksanakan Fungsi penyelenggaraan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai Tugas untuk melaksanakan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang diimplementasikan dalam Kegiatan Bidang Kelembagaan dan Pengawasan. Untuk menunjang tugas dan kewenangan tersebut tentunya perlu menyusun beberapa dokumen Kelembagaan dan pengawasan dan sekaligus evaluasi yang terintegrasi guna pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkulu Utara sehingga sesuai dengan alur maupun tugas dan kewenangan bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkulu Utara.
Tujuan Kegiatan
-Memverifikasi data dan jumlah koperasi yang akurat -Koordinasi dan Verifikasi dokumen izin usaha simpan pinjam untuk koperasi -Mengkoordinasi pembentukan koperasi, perubahan anggran dasar koperasi dan pembubaran koperasi -Pengawasan dan Pemeriksaan koperasi yang wilayah keangotaan nya lintas daerah kabupaten dalam satu provinsi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-08-05 s.d. 2024-12-30
Desain
2024-08-05 s.d. 2024-12-30
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-30
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-24
Analisis
2025-03-03 s.d. 2025-12-30
Diseminasi Hasil
2025-11-03 s.d. 2025-11-30
Evaluasi
2025-12-01 s.d. 2025-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Koperasi | Koperasi | Menurut Undang-undang No 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. | Tahunan |
| Status Koperasi | Status Koperasi | Status Koperasi dibagi menjadi 2, koperasi aktif ialah koperasi yang melakukan rapat anggota tahunan (RAT) secara 3 tahun berturut-turut sedangkan koperasi tidak aktif ialah koperasi yang tidak lagi melakukan usaha atau tidak lagi mengadakan rapat anggota tahunan (RAT). | Tahunan |
| Volume Usaha (Omset) Koperasi | Volume Koperasi | Total pendapatan/nilai penjualan barang dan jasa koperasi dalam satu tahun buku. Omset juga dikenal sebagai pendapatan kotor. | Tahunan |
| Pelatihan Koperasi Aktif | Pelatihan Koperasi Aktif | Pelatihan dilaksanakan untuk Koperasi yang melaksanakan RAT | Tahunan |
| Nama Usaha Mikro Kecil Menengah | Usaha Mikro Kecil Menengah | Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. | Tahunan |
| Status Usaha Mikro Kecil Menengah | Usaha Mikro Kecil Menengah | Status UMKM dibagi menjadi 3 (mikro, kecil dan menengah) : Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan/badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perudang-undangan di bidang usaha mikro,kecil dan menengah. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukakan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perudang-undangan di bidang usaha mikro,kecil dan menengah. Usaha Menengah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukakan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah sebagaimana diatur dalam peraturan perudang-undangan di bidang usaha mikro,kecil dan menengah | Tahunan |
| Perkembangan Koperasi | Pertumbuhan Koperasi Baru | Pertumbuhan dan Peningkatan Koperasi dari tahun sebelumnya | Tahunan |
| Bank Perkreditan Rakyat | Bank Perkreditan Rakyat | Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BENGKULU | BENGKULU UTARA |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 9
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
-
Menurut Undang-Undang No 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
-
Status Koperasi dibagi menjadi 2, koperasi aktif ialah koperasi yang melakukan rapat anggota tahunan (RAT) secara 3 tahun berturut-turut sedangkan koperasi tidak aktif ialah koperasi yang tidak lagi melakukan usaha atau tidak lagi mengadakan rapat anggota tahunan (RAT).
-
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
-
Koperasi berkembang menjadi pilar ekonomi nasional yang strategis, meskipun masih menghadapi tantangan dalam manajemen profesional, akses teknologi, serta permodalan.
-
Total pendapatan/nilai penjualan barang dan jasa koperasi dalam satu tahun buku. Omset juga dikenal sebagai pendapatan kotor.
-
Pelatihan dilaksanakan untuk Koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan minimal 3 tahun berturut-turut .
-
Jenis UMKM dibagi menjadi 3 (mikro, kecil dan menengah) : Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan/badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perudang-undangan di bidang usaha mikro,kecil dan menengah. Usaha kecil adalah usaha ekonomi....
Indikator Kegiatan
-
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
-
Pertumbuhan dan Peningkatan Koperasi dari tahun sebelumnya.
-
Menurut Undang-undang No 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
-
Persentase Koperasi Aktif adalah perbandingan antara jumlah koperasi yang masih melaksanakan kegiatan usaha terhadap total jumlah koperasi yang memiliki akta pendirian koperasi.
-
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
-
Total pendapatan/nilai penjualan barang dan jasa koperasi dalam satu tahun buku. Omset juga dikenal sebagai pendapatan kotor.