Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota ke APBD untuk disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD). ADD merupakan kewajiban pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK)
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota ke APBD untuk disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD). ADD merupakan kewajiban pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK)