Menurut Permen KLHK No.14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara ISPU Paramter PM10 adalah Angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.