| Nama Indikator | Persentase usaha tambang sesuai kewenangan provinsi yang tidak melanggar peraturan daerah |
| Konsep | Persentase usaha tambang sesuai kewenangan provinsi yang tidak melanggar peraturan daerah
|
| Definisi | Persentase usaha tambang seperti pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang yang tidak melanggar perda dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku serta terdapat di wilayah provinsi |
| Interpretasi | - |
| Metode Perhitungan | (Jumlah usaha tambang yang sesuai kewenangan provinsi yang tidak melanggar Perda (x) / Jumlah usaha tambang sesuai kewenangan provinsi (y)) x 100% |
| Rumus | $a=\frac{x}{y}\cdot100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah usaha tambang yang sesuai kewenangan provinsi yang tidak melanggar Perda Jumlah usaha tambang sesuai kewenangan provinsi
|
| Level Estimasi | Provinsi |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Usaha Pertambangan Kewenangan Provinsi yang Mematuhi Peraturan Daerah 2024 |
|---|