Detail Metadata Indikator Statistik
Tingkat Kemandirian Pemerintah Desa/nagari
| Nama Indikator | Tingkat Kemandirian Pemerintah Desa/nagari |
|---|---|
| Konsep | Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah |
| Definisi | Tingkat Kemandirian Pemerintah Desa/ Nagari adalah tingkat kemandirian keuangan pemerintah desa/nagari berdasarkan rasio PAD terhadap APBDes. PAD merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi daerah. Daerah yang berhasil meningkatkan PAD-nya secara nyata, mengindikasikan bahwa daerah tersebuttelah dapat memanfaatkan potensi yang ada secara optimal. |
| Interpretasi | Jika tingkat kemandirian suatu daerah “rendah sekali”(0-25 %), dapat dikatakan bahwa pemerintah pusat memiliki peranan yang dominan dari pada pemerintah daerah itu sendiri. Sedangkan jika suatu daerah memilikitingkat kemandirian “rendah”(>25-50 %), campur tangan pemerintah pusat sudah mulai berkurang, karena daerah dianggap sedikitlebih mampu melaksanakan otonomi daerah. Kategori“sedang”(>50-75 %), menggambarkan daerah yang sudah mendekati mampu melaksanakan otonomi daerah, sedangkan kategori “tinggi”(>75%), bisa diartikan bahwa pemerintah daerah telah mampu dan mandiri dalam melaksanakan urusan otonomi daerahnya |
| Metode Perhitungan | Perhitungan dilakukan dengan cara menghitung Pendapatan Asli Desa dibagi dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa dikali 100 persen |
| Rumus | $\frac{PAD}{APBDes}\times100\%$ |
| Ukuran | Rasio |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | PADes APBDes |
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Survei Statistik Keuangan Pemerintah Desa 2022 |