| Definisi | Banyaknya penetapan atau ketetapan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang bisa berupa Peraturan DPRD (Perda), Keputusan Pimpinan DPRD (untuk teknis operasional internal), atau Keputusan Badan Kehormatan (untuk sanksi anggota), yang bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah dan mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah. |