| Nama Indikator | Persentase Jumlah Ruang Terbuka Hijau yang Dikelola Sesuai dengan Rencana Induk Ruang Terbuka Hijau |
| Konsep | [K01907] Ruang Terbuka Hijau (RTH)
|
| Definisi | Definisi RTH sesuai pedoman adalah ruang terbuka hijau (taman, jalur, makam) yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (dibangun, ditata, dipelihara) dengan mengedepankan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. |
| Interpretasi | Semakin tinggi nilai persentase Jumlah Ruang Terbuka Hijau yang Dikelola Sesuai dengan Rencana Induk Ruang Terbuka Hijau maka semakin baik. Nilai maksimal adalah 100% |
| Metode Perhitungan | jumlah RTH yang sesuai pedoman dibagi jumlah RTH secara keseluruhan dikali 100%. |
| Rumus | $PersentaseRTHSesuaiRencanaInduk=(\frac{JumlahRTHSesuaiPedoman}{JumlahRTHKeseluruhan})×100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | [32010026] Wilayah
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Persentase Jumlah Ruang Terbuka Hijau yang Dikelola Sesuai dengan Rencana Induk Ruang Terbuka Hijau
|
| Level Estimasi | Provinsi |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta 2025 |
|---|