| Nama Indikator | Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan) |
| Konsep | Perusahaan Tata Kelola Kerja yang Layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan)
|
| Definisi | Perusahaan yang telah menerapkan tata kelola kerja yang layak adalah jumlah perusahaan yang wajib memiliki 3 (tiga) syarat kelayakan, yaitu Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta perusahaan yang memiliki pegawai diatas 50 orang wajib membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. |
| Interpretasi | Indikator ini mengukur persentase perusahaan yang memenuhi standar tata kelola kerja yang layak, yaitu perusahaan yang memiliki PP/PKB, mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta membentuk LKS Bipartit bagi perusahaan yang memiliki pegawai diatas 50 orang. |
| Metode Perhitungan | Jumlah Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak dibagi dengan Jumlah Perusahaan dikali 100% |
| Rumus | $-$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak Jumlah Perusahaan
|
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Tenaga Kerja kabupaten Ciamis 2024 |
|---|