| Definisi | Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) adalah jasa boga, rumah makan/restoran, depot air minum dan makanan jajanan. Dalam penyelenggaraannya harus memenuhi syarat higiene/sanitasi yaitu penjamah makanan yang sehat, memiliki sarana air bersih, tempat pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah, ventilasi yang baik, luas lantai yang sesuai dengan banyaknya pengunjung dan memiliki pencahayaan ruang yang memadai |