| Nama Indikator | Persentase Informasi Publik tentang Kebijakan Program Prioritas Pemerintah yang Disampaikan Secara Cepat dan Tepat |
| Konsep | Ukuran proporsi informasi publik terkait kebijakan dan program prioritas pemerintah yang disampaikan kepada masyarakat secara tepat waktu dan akurat
|
| Definisi | Persentase ini dihitung berdasarkan jumlah informasi publik terkait kebijakan program prioritas pemerintah yang telah dipublikasikan secara tepat waktu dan akurat, dibagi dengan total seluruh informasi yang wajib dipublikasikan, kemudian dikalikan 100 persen. |
| Interpretasi | Semakin tinggi nilai persentase, semakin baik kinerja instansi dalam menyampaikan informasi publik strategis secara cepat dan tepat. |
| Metode Perhitungan | Persentase = (Jumlah informasi publik tentang program prioritas yang disampaikan cepat & tepat ÷ Total informasi publik tentang program prioritas yang seharusnya disampaikan) × 100% |
| Rumus | $Persentase=\frac{n}{N}\cdot100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Sektor: Komunikasi dan Informatika / Keterbukaan Informasi Publik Kategori: Indikator Kinerja Pelayanan Informasi Publik Jenis Ukuran: Persentase (%)
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | informasi publik
|
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Produk Administrasi Urusan Komunikasi dan Informatika 2025 |
|---|