Detail Metadata Indikator Statistik
Rasio jumlah sarana dan prasarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga
| Nama Indikator | Rasio jumlah sarana dan prasarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga |
|---|---|
| Konsep | Rasio jumlah prasarana dan sarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga adalah perbandingan antara jumlah prasarana dan sarana penyedia pangan dengan jumlah rumah tangga di desa Prasarana dan sarana penyedia pangan antara lain: 1) pasar dengan bangunan permanen (memiliki atap, lantai, dan dinding); 2) pasar dengan bangunan semi permanen (memiliki atap dan lantai, tanpa dinding); 3) pasar tanpa bangunan (misalnya: pasar subuh, pasar terapung, dll.); 4) jumlah minimarket/swalayan (tempat usaha di bangunan tetap untuk menjual berbagai jenis barang secara eceran dengan label harga, sistem pelayanan mandiri, luas lantai < 400 m2 (kurang dari empat ratus meter persegi)); 5) toko/warung kelontong (tempat usaha di bangunan tetap untuk menjual berbagai jenis barang keperluan sehari–hari secara eceran, tanpa ada sistem pelayanan mandiri); 6) toko/warung kelontong yang menjual bahan pangan (sembako); 7) warung/kedai makanan minuman (usaha pangan siap saji di bangunan tetap, pembeli biasanya tidak dikenai pajak); 8) restoran/rumah makan (usaha pangan siap saji di bangunan tetap, pembeli biasanya dikenai pajak); 9) kelompok pertokoan (minimal 10 (sepuluh) toko dan mengelompok dalam satu lokasi); 10) hotel (menyediakan jasa akomodasi dan ada restoran, penginapan dengan izin usaha sebagai hotel); 11) penginapan: hostel/motel/losmen/wisma (menyediakan akomodasi, penginapan dengan izin usaha bukan sebagai hotel); dan 12) lumbung pangan, gudang, penggilingan, usaha mikro dan kecil dan menengah, dan sarana penyedia pangan lainnya. |
| Definisi | Rasio jumlah prasarana dan sarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga adalah perbandingan antara jumlah prasarana dan sarana penyedia pangan dengan jumlah rumah tangga di desa Prasarana dan sarana penyedia pangan antara lain: 1) pasar dengan bangunan permanen (memiliki atap, lantai, dan dinding); 2) pasar dengan bangunan semi permanen (memiliki atap dan lantai, tanpa dinding); 3) pasar tanpa bangunan (misalnya: pasar subuh, pasar terapung, dll.); 4) jumlah minimarket/swalayan (tempat usaha di bangunan tetap untuk menjual berbagai jenis barang secara eceran dengan label harga, sistem pelayanan mandiri, luas lantai < 400 m2 (kurang dari empat ratus meter persegi)); 5) toko/warung kelontong (tempat usaha di bangunan tetap untuk menjual berbagai jenis barang keperluan sehari–hari secara eceran, tanpa ada sistem pelayanan mandiri); 6) toko/warung kelontong yang menjual bahan pangan (sembako); 7) warung/kedai makanan minuman (usaha pangan siap saji di bangunan tetap, pembeli biasanya tidak dikenai pajak); 8) restoran/rumah makan (usaha pangan siap saji di bangunan tetap, pembeli biasanya dikenai pajak); 9) kelompok pertokoan (minimal 10 (sepuluh) toko dan mengelompok dalam satu lokasi); 10) hotel (menyediakan jasa akomodasi dan ada restoran, penginapan dengan izin usaha sebagai hotel); 11) penginapan: hostel/motel/losmen/wisma (menyediakan akomodasi, penginapan dengan izin usaha bukan sebagai hotel); dan 12) lumbung pangan, gudang, penggilingan, usaha mikro dan kecil dan menengah, dan sarana penyedia pangan lainnya. |
| Interpretasi | Rasio jumlah prasarana dan sarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga adalah perbandingan antara jumlah prasarana dan sarana penyedia pangan dengan jumlah rumah tangga di desa Prasarana dan sarana penyedia pangan antara lain: 1) pasar dengan bangunan permanen (memiliki atap, lantai, dan dinding); 2) pasar dengan bangunan semi permanen (memiliki atap dan lantai, tanpa dinding); 3) pasar tanpa bangunan (misalnya: pasar subuh, pasar terapung, dll.); 4) jumlah minimarket/swalayan (tempat usaha di bangunan tetap untuk menjual berbagai jenis barang secara eceran dengan label harga, sistem pelayanan mandiri, luas lantai < 400 m2 (kurang dari empat ratus meter persegi)); 5) toko/warung kelontong (tempat usaha di bangunan tetap untuk menjual berbagai jenis barang keperluan sehari–hari secara eceran, tanpa ada sistem pelayanan mandiri); 6) toko/warung kelontong yang menjual bahan pangan (sembako); 7) warung/kedai makanan minuman (usaha pangan siap saji di bangunan tetap, pembeli biasanya tidak dikenai pajak); 8) restoran/rumah makan (usaha pangan siap saji di bangunan tetap, pembeli biasanya dikenai pajak); 9) kelompok pertokoan (minimal 10 (sepuluh) toko dan mengelompok dalam satu lokasi); 10) hotel (menyediakan jasa akomodasi dan ada restoran, penginapan dengan izin usaha sebagai hotel); 11) penginapan: hostel/motel/losmen/wisma (menyediakan akomodasi, penginapan dengan izin usaha bukan sebagai hotel); dan 12) lumbung pangan, gudang, penggilingan, usaha mikro dan kecil dan menengah, dan sarana penyedia pangan lainnya. |
| Metode Perhitungan | Rasio jumlah prasarana dan sarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga adalah perbandingan antara jumlah prasarana dan sarana penyedia pangan dengan jumlah rumah tangga di desa Prasarana dan sarana penyedia pangan |
| Rumus | $-$ |
| Ukuran | Rasio |
| Satuan | - |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | jumlah prasarana dan sarana penyedia pangan |
| Level Estimasi | Kelurahan- |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kota Pekanbaru Tahun 2024 2024 |