areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa
Interpretasi
Menunjukkan jumlah Tempat Pemakaman Umum di Wilayah Kota Surakarta pada periode tertentu