| Nama Indikator | Tingkat Penyerapan Tenaga Kerja |
| Konsep | Penyerapan Tenaga Kerja
|
| Definisi | Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. |
| Interpretasi | Semakin tinggi persentase penyerapan tenaga kerja maka menunjukan semakin banyak pencari kerja yang mendapatkan pekerjaan |
| Metode Perhitungan | Meningkatnya Penyerapan Tenaga Kerja (%) = Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan / Jumlah pencari kerja terdaftar x 100% |
| Rumus | $--$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah
|
| Apakah Indikator Komposit | Ya |
| Indikator Pembangun | Tingkat Penyerapan Tenaga Kerja
|
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta 2025 |
|---|