Persentase perubahan alokasi dana desa adalah perubahan dana yang didapatkan dari APBD Kabupaten yang nantinya dialokasikan untuk tujuan kesamarataan kemampuan keuangan antar setiap desa dibanding tahun sebelumnya
Interpretasi
-
Metode Perhitungan
(jumlah alokasi dana desa tahun n - jumlah alokasi dana desa tahun n-1) / jumlah alokasi dana desa tahun n-1 x 100