Detail Metadata Indikator Statistik
Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)
| Nama Indikator | Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) |
|---|---|
| Konsep | Penilaian kinerja Instansi Pemerintah |
| Definisi | Ukuran atau penilaian terhadap sejauh mana suatu instansi pemerintah mampu menjalankan dan mempertanggungjawabkan kinerja dan hasil dari program dan kegiatannya sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. |
| Interpretasi | Domain Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi di Kabupaten Bogor |
| Metode Perhitungan | Setiap Perangkat Daerah melakukan Evaluasi Kinerja Internal Perangkat Daerah kemudian melaporkan secara tertulis (LAKIP) kepada Kepala Daerah melalui Tim SAKIP Perangkat Daerah. Laporan tersebut kemudian di evaluasi oleh Inspektorat Daerah untuk diberikan nilai yang mencakup komponen : Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal. Penilaian akuntabilitas kinerja tersebut dilakukan dengan memberikan bobot nilai hasil kinerja PD pada setiap komponen berdasarkan target yang telah diperjanjikan dan ditetapkan PD. |
| Rumus | $NilaiAKIP=BobotNilaiPerencanaanK\in erja+BobotNilaiPengukuranK\in erja+BobotNilaiPelaporanK\in rja+BobotNilaiEvaluasiInterval\in ererjaa$ |
| Ukuran | Total |
| Satuan | - |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Ya |
| Indikator Pembangun | Nilai Perencanaan Kinerja Nilai Pengukuran Kinerja Nilai Pelaporan Kinerja Nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal |
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Tidak |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Perangkat Daerah Berdasarkan Nilai AKIP 2025 |