| Nama Indikator | Jumlah Penyerapan Tenaga Kerja |
| Konsep | Investasi
|
| Definisi | Jumlah orang yang dipekerjakan oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penanaman modal, baik tenaga kerja Indonesia maupun tenaga kerja asing, sesuai dengan periode pelaporan. |
| Interpretasi | Jumlah tenaga kerja dihitung berdasarkan laporan perusahaan dalam LKPM, yang terdiri dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yaitu WNI yang dipekerjakan, dan Tenaga Kerja Asing (TKA) yaitu WNA yang dipekerjakan dengan izin sesuai ketentuan. Indikator jumlah penyerapan tenaga kerja mengukur dampak langsung realisasi investasi terhadap penciptaan lapangan kerja, sekaligus menjadi tolok ukur kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi dan sosial. |
| Metode Perhitungan | Total penyerapan tenaga kerja diperoleh dari penjumlahan TKI dan TKA dalam periode pelaporan |
| Rumus | $\sum TKI+\sum TKA$ |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Orang/jiwa |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Ya |
| Indikator Pembangun | Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA)
|
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Investasi Kabupaten Bandung 2025 |
|---|