| Nama Indikator | Persentase Pengawasan Keuangan Pemerintah |
| Konsep | 1. pengawasan 2. keuangan
|
| Definisi | proporsi yang menunjukkan sejauh mana kegiatan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan publik dilakukan oleh instansi atau lembaga yang berwenang. |
| Interpretasi | ukuran yang menunjukkan sejauh mana kegiatan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan publik dilakukan oleh instansi atau lembaga yang berwenang. |
| Metode Perhitungan | Jumlah kegiatan pengawasan dibagi total kegiatan yang perlu diawasi dikali 100 persen |
| Rumus | $\begin{equation*} PersentasePengawasan=\frac{JKP}{Totalygperludiawasi}\times100\% \end{equation*}$ |
| Ukuran | persentase |
| Satuan | persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | wilayah
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | 1 Pengawasan Pemerintah desa
|
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Produk Administrasi Ikhtisar Pendataan Laporan Hasil Pengawasan 2024 |
|---|