| Definisi | Banyaknya produk hukum berupa peraturan perundang- undangan atau produk hukum selain peraturan perundang- undangan yang meliputi namun tidak terbatas pad a putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan |