| Nama Indikator | Persentase Perempuan Penduduk Pertanian Sebagai Pemilik atau yang Memiliki Hak Atas Tanah Pertanian |
| Konsep | Penduduk Kepemilikan Lahan
|
| Definisi | Bagian dari penduduk perempuan yang berusaha di sektor pertanian, yang mempunyai sertifikat kepemilikan tanah pertanian yang sah. |
| Interpretasi | Nilai sebesar 18,95 artinya dari 100 penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah, 18 hingga 19 penduduk diantaranya adalah penduduk pertanian perempuan. |
| Metode Perhitungan | Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian diperoleh dengan cara membagi jumlah perempuan penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah dengan jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%). |
| Rumus | $PWLAg=\frac{JWLAg}{JPAg}\times100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | jumlah perempuan penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah jumlah perempuan penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah
|
| Level Estimasi | Nasional |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Indonesia 2023 |
|---|