| Nama Indikator | Persentase Penduduk Pertanian yang Memiliki Hak Atas Tanah Pertanian |
| Konsep | Penduduk Kepemilikan Lahan
|
| Definisi | Bagian dari seluruh penduduk yang berusaha di sektor pertanian, yang memiliki setifikat kepemilikan tanah pertanian yang sah. |
| Interpretasi | Nilai sebesar 26,74 persen artinya dari 100 penduduk pertanian, secara rata-rata 26 hingga 27 petani di antaranya memiliki hak tanah atas pertanian. |
| Metode Perhitungan | Proporsi penduduk pertanian yang memiliki hak tanah atas pertanian diperoleh dengan cara membagi jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah dengan jumlah penduduk pertanian pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%). |
| Rumus | $PPAg=\frac{JPLAg}{JPAg}\times100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah Jenis Kelamin
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah jumlah penduduk pertanian
|
| Level Estimasi | nasional |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Indonesia 2023 |
|---|