Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah kerjasama antar desa dalam kabupaten/kota
| Nama Indikator | Jumlah kerjasama antar desa dalam kabupaten/kota |
|---|---|
| Konsep | jumlah kerjasama antar desa dalam kabupaten/kota |
| Definisi | Berdasarkan Pasal 91 UU No. 6 tahun 2014, Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antar-Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih. |
| Interpretasi | Kerjasama antar desa dalam kabupaten/kota adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal melalui kolaborasi antara beberapa desa dalam satu wilayah administratif. Dalam konteks ini, desa-desa yang terletak dalam satu kabupaten atau kota bekerja sama dalam berbagai aspek, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, dan pengelolaan sumber daya. |
| Metode Perhitungan | jumlah kerjasama antar desa dalam kabupaten/kota |
| Rumus | $jumlahkerjasamaantardesadalamkabupaten/kota$ |
| Ukuran | total |
| Satuan | kerjasama |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | wilayah |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Kerjasama antar desa |
| Level Estimasi | kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Tidak |
| Kegiatan Statistik | KOMPILASI KERJA SAMA ANTAR DESA KABUPATEN SIDOARJO 2024 |