| Nama Indikator | Rasio Jabatan Fungsional bersertifikat Kompetensi (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) |
| Konsep | Jabatan Fungsional Bersertifikat Kompetensi (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan)
|
| Definisi | Rasio Jabatan Fungsional bersertifikat Kompetensi (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) adalah Perbandingan Jumlah pegawai fungsional yang memiliki sertifikat kompetensi dengan jumlah pegawai fungsional (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) |
| Interpretasi | Semakin tinggi jabatan fungsional bersertifikat kompetensi, maka semakin baik pula SDM dan kinerja aparatur |
| Metode Perhitungan | (Jumlah pegawai fungsional yang memiliki sertifikat kompetensi)/(Jumlah pegawai fungsional (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan)) X 100 |
| Rumus | $JumlahpegawaifungsionalyangmemilikisertifikatkompetensiJumlahpegawaifungsionalPNStidaktermasukgurudantenagakesehatanX100$ |
| Ukuran | Rasio |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Ya |
| Indikator Pembangun | Laporan Tahunan BKPSDM
|
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Capaian Kinerja Urusan Kepegawaian Daerah Kabupaten Natuna 2023 |
|---|