Detail Metadata Indikator Statistik
Indeks Kepuasan Masyarakat
| Nama Indikator | Indeks Kepuasan Masyarakat |
|---|---|
| Konsep | Kepuasaan Masyarakat |
| Definisi | Indeks kepuasan masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasaan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai 4 (empat) atau 25 samapai dengan 100. (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) |
| Interpretasi | - IKM dengan nilai 25,00 - 64,99 artinya pelayanan pada tingkat tidak baik - IKM dengan nilai 65,00 - 76,60 artinya pelayanan pada tingkat kurang baik - IKM dengan nilai 76, 61 - 88,30 artinya pelayanan pada tingkat baik - IKM dengan nilai 88,31 - 100,00 artinya pelayanan pada tingkat sangat baik |
| Metode Perhitungan | Rumus Nilai Penimbang : Bobot nilai rata-rata tertimbang= (Jumlah Bobot)/(Jumlah Unsur)=1/X=N N = bobot nilai per unsur Rumus IKM IKM= (Total dari Nilai Presepsi Per Unsur)/(Total Unsur yang Terisi) ×Nilai Penimbang Konversi nilai IKM agar range nilainya 25-100 IKM Unit Pelayanan ×25 |
| Rumus | $IKM=\frac{TotaldariNilaiPresepsiPerUnsur}{TotalUnsuryangTerisi}×NilaiPenimbang$ |
| Ukuran | Indeks |
| Satuan | Poin |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Provinsi |
| Apakah Indikator Komposit | Ya |
| Indikator Pembangun | Kepuasaan terhadap Persyaratan Kepuasaan terhadap Sistem, Mekanisme dan prosedur Kepuasan terhadap Waktu Penyelesaian Kepuasaan terhadap Biaya/Tarif Kepuasaan terhadap Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Kepuasaan terhadap Kompetensi Pelaksana Kepuasaan terhadap Perilaku Pelaksana Kepuasaan terhadap Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Kepuasaan terhadap Sarana dan Prasarana |
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Provinsi |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Layanan Publik Pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara 2024 |