| Definisi | Jumlah tempat usaha yang di tata, dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/kelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi, serta UMKM dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar |