Penambahan jumlah proyek yang berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Definisi
Proyek adalah rencana pekerjaan dengan sasaran khusus (pengairan, pembangkit tenaga listrik, dan sebagainya) dan dengan saat penyelesaian yang tegas. Proyek yang dimaksud adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha. Jumlah proyek PMDN adalah banyaknya penambahan proyek baru yang dilaporkan melalui LKPM dan berasal dari perusahaan PMDN di Sulawesi Tenggara.