| Nama Indikator | Persentase Rekomendasi yang telah di tindaklanjuti |
| Konsep | Rekomendasi hasil Pemeriksaan BPK RI yang telah ditindaklanjuti
|
| Definisi | Suatu proses untuk menentukan kecukupan, keefektifan dan ketepatan waktu, tindakan-tindakan koreksi yang dilakukan oleh auditi terhadap rekomendasi dari temuan hasil
pengawasan banyaknya tindak lanjut temuan sesuai dengan rekomendasi dapat berubah karena ada temuan yang sudah ditindaklanjuti di tahun yang berbeda.
|
| Interpretasi | Persentase Rekomendasi yang telah ditindaklanjuti di Kota Makassar sebanyak n persen. |
| Metode Perhitungan | Jumlah Rekomendasi yang telah ditindak lanuti (a) dibagi dengan jumlah Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI (b) dikali dengan 100% |
| Rumus | $(\sum^{\infty}_{n\mathop{=}0}\frac{a}{b})x100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Berdasarkan LHP BPK RI
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Variabel Rekomendasi yang telah ditindaklanjuti Variabel Rekomendasi hasil Pemeriksaan BPK RI
|
| Level Estimasi | Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI 2023 |
|---|