| Nama Indikator | Persentase Penduduk Memiliki Akta Perkawinan |
| Konsep | Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang mencatat peristiwa perkawinan menurut hukum negara. Penduduk yang memiliki akta berarti pernikahannya telah dicatat secara sah dan memperoleh pengakuan hukum.
|
| Definisi | Persentase jumlah kepemilikan Akta Kawin dibagi dengan jumlah penduduk yang berstatus kawin. |
| Interpretasi | -Nilai tinggi menunjukkan efektivitas pelayanan pencatatan perkawinan
-Nilai rendah bisa mengindikasikan tingginya praktik perkawinan tidak tercatat |
| Metode Perhitungan | -Data diperoleh dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
-Penduduk kawin diidentifikasi dari status kawin
-Akta perkawinan tercatat jika sudah dicetak dan memiliki nomor dokumen |
| Rumus | $\overline{}(Jumlahpendudukstatuskawinmemilikiakta\colon Jumlahpendudukstatuskawin)\times100$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Cocok untuk pelaporan pembangunan inklusif berbasis keluarga
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Penduduk Memiliki Akta Perkawinan Jumlah Penduduk Status Kawin
|
| Level Estimasi | Kecamatan |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Produk Administrasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Kaimana 2025 |
|---|