Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah usaha mikro yang difasilitasi
| Nama Indikator | Jumlah usaha mikro yang difasilitasi |
|---|---|
| Konsep | [K02274] Usaha Mikro |
| Definisi | [K02274] Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bahwa Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kriteria Usaha Mikro berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 adalah Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). |
| Interpretasi | Jika jumlah usaha mikro yang difasilitasi meningkat, hal ini mencerminkan perluasan jangkauan program dan penguatan daya saing usaha. Sebaliknya, jika menurun, kondisi tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan dan melemahkan kontribusi usaha mikro terhadap perekonomian. |
| Metode Perhitungan | Total usaha mikro yang difasilitasi |
| Rumus | $\sum^n_{i=1}usahamikroyangdifasilitasi$ |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Usaha Mikro |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah usaha mikro yang difasilitasi |
| Level Estimasi | Individu |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Usaha Mikro di Kabupaten Bandung 2025 |