Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah Usaha Mikro yang Terfasilitasi
| Nama Indikator | Jumlah Usaha Mikro yang Terfasilitasi |
|---|---|
| Konsep | [K02274] Usaha Mikro |
| Definisi | "[K02274] Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bahwa Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yaltg diberikan oleh Lembaga inkubator kepada pcserta inkubasi (tenuni)." |
| Interpretasi | Jika jumlah usaha mikro yang difasilitasi meningkat, hal ini menandakan perluasan jangkauan program dan peningkatan kapasitas usaha. Sebaliknya, jika menurun, kondisi tersebut dapat mengindikasikan keterbatasan dukungan yang berpotensi menghambat pengembangan dan daya saing usaha mikro. |
| Metode Perhitungan | Total Usaha Mikro yang Terfasilitasi |
| Rumus | $\sum^n_{i=1}UsahaMikroyangTerfasilitasi$ |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Usaha Mikro |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Usaha Mikro yang Terfasilitasi |
| Level Estimasi | Individu |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Usaha Mikro di Kabupaten Bandung 2025 |